ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, Ada Apa?

Lukas Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber APBD.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Demikian disampaikan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (17/1/2023).

Lukas Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua.

“Pasti orang sakit masih sakit, makanya dia dibawa ke RS,” kata Roy.

Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Beli Mobil Mewah Pakai Uang Suap dan Gratifikasi

Roy Rening tidak mengetahui secara persis kondisi Gubernur Papua dua periode tersebut.

Sebab, karena diperiksa sebagai saksi pihaknya tidak bisa mendampingi Lukas secara langsung.

Tim hukum yang datang ke KPK hanya mendapatkan informasi bahwa Lukas kemudian dibawa ke RSPAD.

“Setelah dimintai keterangan jadi saksi kita tidak tahu tiba-tiba dia dilarikan ke sana,” tuturnya.

Roy menuturkan, tim kuasa hukum dan keluarga saat ini berada di RSPAD untuk melihat secara langsung kondisi Lukas Enembe.

“Kami semua tim dan keluarga ada di sana,” ujar Roy.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas dibawa ke RSPAD hanya untuk keperluan rawat jalan.

Tindakan ini dilakukan berdasar pada rekomendasi dokter KPK.

Menurut Ali, Lukas perlu menjalani konsultasi dan diperiksa dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang diperlukan.

“Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Lukas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit.

Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.

Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya. Ia kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja.

Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.

Baca juga: Jubir OPM Berkicau soal Lukas Enembe, Pemuda Papua Ini Tantang Sebby Sambon Debat di Perbatasan PNG

Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara. Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

KPK kemudian mengumumkan penahanan Lukas Enembe.

Namun, politikus Partai Demokrat itu dibantarkan dalam beberapa waktu di RSPAD.

Setelah dinyatakan fit dan siap, Lukas dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved