Lukas Enembe Ditangkap KPK
Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD, Ini Penjelasan KPK soal Kondisinya
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan bahwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Ali mengungkapkan, langkah tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari dokter KPK.
Kendati demikian, Ali menyebut tak ada masalah darurat terkait kesehatan Lukas Enembe.
Baca juga: Pastikan Kondisi Lukas Enembe Sehat di Dalam Rutan, KPK: Bisa Beraktivitas seperti Tahanan Lain

Lukas Enembe dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk berkonsultasi dengan dokter terkait penambahan obat dan tak perlu menginap di rumah sakit.
Ia menyebut, Lukas Enembe hanya melakukan rawat jalan.
"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).
"Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent. Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," kata Ali.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Strategi Aparat dan KPK Tangkap Lukas Enembe, Pantau Jumlah Order Nasi Bungkus
Diketahui, pada Selasa ini Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Ia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Hanya saja, sejauh ini belum diketahui apa yang dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Lukas Enembe.
Lukas Enembe diketahui diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Baca juga: Komnas HAM Laporkan Peningkatan Kekerasan Pasca-Lukas Enembe Ditangkap, Mahfud MD: Enggak Ada!
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Temuan KPK, Lukas Enembe juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
(Tribunews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD atas Rekomendasi Dokter KPK
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.