ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap adanya dugaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menggunakan uang APBD Papua untuk berjudi di Singapura

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap adanya dugaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menggunakan uang APBD Papua untuk berjudi di Singapura. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap adanya dugaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menggunakan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua untuk berjudi di Singapura

Ia mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan CPIB Singapura terkait dugaan aliran uang Lukas Enembe ke rumah judi atau kasino. 

Hal itu dilakukan karena ada dugaan keterlibatan warga negara Singapura yang berperan sebagai pencuci uang profesional.

Baca juga: Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Apakah ketika yang bersangkutan di meja judi itu menang atau kalah, kalau kalah ya sudah amblas berarti kan duitnya," ujar Alex dalam keterangannya dikutip Selasa (27/6/2023).

Alex berkata, pendalaman atas aliran uang Lukas Enembe tersebut dilakukan guna mengetahui seberapa besar yang dipakai untuk judi. 

Dari hasil pendalaman sejauh ini, dia menyampaikan, ada dugaan uang judi Lukas Enembe berasal dari APBD.

"Dari mana dana-dana tersebut diperoleh? Sejauh ini memang sebagian besar berasal dari penyalahgunaan APBD. Termasuk informasi yang dipaparkan ke pimpinan menyangkut dana operasional gubernur," kata Alex.

Baca juga: Lukas Enembe Paling Banyak Belanja Makan Minum, Operasional Gubernur Papua Setahun Rp 1 Triliun

Alex mengungkapkan, dalam periode 2019-2022, dana operasional Lukas Enembe tiap tahunnya mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

Angka tersebut jauh lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sebagian besar dibelanjakan untuk biaya makan minum. Bayangkan kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan minum," ungkap Alex.

Komisi antikorupsi kemudian mendalami temuan tersebut. Hasil pendalaman KPK menemukan adanya dugaan kejanggalan.

"Kami sudah cek di beberapa lokasi tempat kwitansi diterbitkan. Ternyata itu banyak juga yang fiktif," kata Alex.

Terkini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. 

Baca juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Lukas Enembe, Sidang Tipikor Berlanjut

Kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe pun berlanjut ke tahap berikutnya.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Atas penolakan tersebut, perkara Enembe akan dilanjutkan ke pemeriksaan perkara atau pembuktian.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Duga Lukas Enembe Pakai Duit APBD Papua untuk Judi di Singapura

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved