ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan

Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terus dilakukan KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023) - Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terus dilakukan KPK. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal itulah yang menjadi alasan mengapa pihaknya belum melimpahkan berkas perkara TPPU Lukas Enembe ke pengadilan.

Diketahui, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ali mengatakan, KPK akan terus menelusuri aset Lukas Enembe terkait kasus TPPU.

"Penyidikan TPPU-nya saat ini masih terus dilakukan," kata Ali, Kamis (1/6/2023).

"Penelusuran aset tidak berhenti. Kami akan lakukan dengan optimal," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, tim JPU KPK dalam dakwaan suap dan gratifikasi nanti akan mendakwa Lukas Enembe telah menerima uang total Rp46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.

Baca juga: KPK Sita Aset Lukas Enembe Berupa Hotel di Jayapura yang Dibangun di Atas Tanah Seluas 1,5 Hektare

Adapun sejauh ini KPK sudah menyita uang sekira Rp50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar serta 31.559 dolar Singapura terkait TPPU Lukas Enembe.

Kemudian, emas batangan, cincin, batu mulia, empat unit mobil, dan tanah seluas 1,5 hektare serta bangunan hotel di atasnya senilai Rp40 miliar. Dan, tujuh aset tanah dan bangunan senilai Rp60,3 miliar.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Masih Dalami Penyidikan TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved