ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Pengacaranya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan, Begini Reaksi Lukas Enembe

OC Kaligis ungkap respons Lukas Enembe saat tahu satu di antara pengacaranya, Stepanus Roy Rening ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023) - OC Kaligis ungkap respons Lukas Enembe saat tahu satu di antara pengacaranya, Stepanus Roy Rening ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis (OC) Kaligis mengungkapkan respons kliennya saat tahu satu di antara tim hukumnya, Stepanus Roy Rening ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, KPK menetapkan Stepanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan perintangan proses penyidikan.

Kepada OC Kaligis, Lukas Enembe menyebut Stepanus Roy Rening merupakan pihak yang membantu KPK untuk bisa memeriksa dirinya di Papua pada 3 November 2022.

Hal itu disampaikan Lukas Enembe saat dikunjungi OC Kaligis di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca juga: Periksa Pengacara Lukas Enembe, KPK Dalami Dugaan Roy Rening Temui Saksi yang Dipanggil Penyidik

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD agar tidak memperkeruh situasi dengan statmen yang membingungkan masyarakat.
Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD agar tidak memperkeruh situasi dengan statmen yang membingungkan masyarakat. (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

"Bapak Lukas mengatakan, berkat usaha Bapak Roy Rening lah selaku pengacaranya, mereka (KPK) dapat menemui bapak Lukas Enembe,” ujar OC Kaligis dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).

Lukas Enembe mengatakan kepada OC Kaligis bahwa Stepanus Roy Rening ditunjuk sebagai kuasa hukum Lukas Enembe untuk memperlancar pemeriksaan oleh KPK.

Penunjukan ini, menurut dia, membuat Ketua KPK Firli Bahuri dapat menemui dan memeriksa Lukas Enembe di Koya, Jayapura, pada 3 November 2022 lalu.

Padahal, saat itu rakyat Papua tidak menghendaki adanya pemeriksaan dan pertemuan dengan petinggi penegak hukum di Jayapura lantaran Lukas Enembe tengah sakit.

Baca juga: 7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar Disita KPK, Ini Daftarnya

Namun, menurut OC Kaligis, dengan usaha Stepanus Roy Rening, Komisi Antirasuah itu dapat melakukan pemeriksaan.

Terkait hal ini, Lukas Enembe pun merasa heran terhadap tuduhan KPK yang menyebutkan bahwa pengacaranya telah menghalang-halangi proses penyidikan.

“Menurut Bapak Lukas Enembe, semua yang dilakukan bapak Roy Rening selaku pengacaranya, adalah untuk kepentingan pemeriksaan terhadap diri bapak Lukas Enembe," papar OC Kaligis.

"Sehingga, Bapak Lukas Enembe tidak mengerti kenapa pengacaranya dituduh menghalang-halangi pemeriksaan,” kata dia.

Stepanus Roy Rening diduga mengarahkan Lukas Enembe agar tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

Baca juga: Sebut Lukas Enembe Melemah setelah 3 Bulan Ditahan, Keluarga Desak KPK Izinkan Berobat ke Singapura

KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Stefanus bepergian ke luar negeri.

Ia dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.

Dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi, KPK kerap terhambat, mulai dari sikap tidak kooperatif gubernur tersebut, penangkapan yang berisiko kerusuhan, sampai berbagai alasan kesehatan dan minta berobat di Singapura. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul OC Kaligis Klaim Stepanus Roy Rening yang Bantu KPK Periksa Lukas Enembe di Papua

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved