ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK

Ini sosok Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe yang ditahan atas dugaan obstruction of justice terkait kasus korupsi kliennya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023) - Ini sosok Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe yang ditahan atas dugaan obstruction of justice terkait kasus korupsi kliennya. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari terhitung sejak Selasa (9/5/2023). 

Roy Rening ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus tindak pidana korupsi Lukas Enembe

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Roy Rening memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK

Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). KPK resmi menahan Stefanus Roy Rening terkait dugaan menghalangi dan merintangi penanganan perkara atau obstruction of justice tindak pidana korupsi terkait kasus Lukas Enembe.
Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). KPK resmi menahan Stefanus Roy Rening terkait dugaan menghalangi dan merintangi penanganan perkara atau obstruction of justice tindak pidana korupsi terkait kasus Lukas Enembe. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, Roy Rening disebut telah mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Ia juga disebut telah memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar. 

Roy Rening juga diduga juga mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK

Atas saran dan pengaruh Roy Rening tersebut, kata Ghufron, pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

"Saat proses penyidikan tersangka saudara LE (Lukas Enembe) yang dilakukan oleh tim penyidik, saat KPK melakukan penyidikan, ditemukan fakta-fakta dan dugaan perbuatan hukum berupa kesengajaan merintangi secara langsung maupun tidak langsung atas penyidikan dugaan korupsi saudara LE," katanya dalam konferens pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI.

Baca juga: Pengacaranya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan, Begini Reaksi Lukas Enembe

Profil Stefanus Roy Rening

Roy Rening merupakan advokat senior.

Dikutip dari Pos Kupang, Roy Rening sudah menjadi advokat selama 15 tahun.

Ia lahir di Makassar, 27 Februari 1967 atau saat ini berusia 56 tahun. 

Roy Rening berasal dari Nian Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). KPK resmi menahan Stefanus Roy Rening terkait dugaan menghalangi dan merintangi penanganan perkara atau obstruction of justice tindak pidana korupsi terkait kasus Lukas Enembe.
Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). KPK resmi menahan Stefanus Roy Rening terkait dugaan menghalangi dan merintangi penanganan perkara atau obstruction of justice tindak pidana korupsi terkait kasus Lukas Enembe. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia menyelesaikan kuliah hukum dari Universitas Katolik Atmajaya Makassar.

15 tahun lalu, Roy Rening pernah terjun di kedua politik dengan menjadi Ketua Parta Katolik Demokrasi Indonesia (PDKI). 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved