Lukas Enembe Ditangkap KPK
KPK Sita Aset Lukas Enembe Berupa Hotel di Jayapura yang Dibangun di Atas Tanah Seluas 1,5 Hektare
KPK kembali menyita aset milik Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe berupa tanah seluas 1,5 hektare di Jayapura yang di atasnya dibangun sebuah hotel.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe.
Aset Lukas Enembe yang disita KPK adalah tanah seluas 1,5 hektare di Jayapura, Papua.
Di lahan tersebut, kata KPK, dibangun sebuah hotel.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memperkirakan nilai aset yang disita adalah sebesar Rp 40 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Jadi Tersangka Pencucian Uang, KPK Sita Emas 1 Kg Milik Gubernur Nonaktif Papua

"Betul, tim penyidik KPK (12/4) dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 m2 yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," ujar Ali, Jumat (14/4/2023).
"Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 miliar," imbuh Ali.
KPK diketahui telah menjerat Lukas Enembe dengan sangkaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Lukas.
Baca juga: Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang, Ini Kata KPK
KPK berharap, melalui pengembangan TPPU, KPK bisa memberikan efek jera terhadap Lukas Enembe.
Tak hanya itu, sangkaan TPPU Lukas ini dinilai juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.
"Penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/4/2023).
"Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," imbuhnya.
Baca juga: Suap Lukas Enembe Rp 35 M, Rijatono Laka Ternyata Timses Lukas di 2018 hingga Dapat Proyek Rp 110 M
Sejauh ini, KPK sudah menyita sejumlah aset diduga milik Lukas Enembe.
Seperti uang sekira Rp 50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar serta 31.559 dolar Singapura.
Kemudian, emas batangan, cincin, batu mulia, dan empat unit mobil.
(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Hotel Senilai Rp 40 Miliar Milik Lukas Enembe di Jayapura
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.