ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

KPK Sita Aset Lukas Enembe Berupa Hotel di Jayapura yang Dibangun di Atas Tanah Seluas 1,5 Hektare

KPK kembali menyita aset milik Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe berupa tanah seluas 1,5 hektare di Jayapura yang di atasnya dibangun sebuah hotel.

Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023) - KPK kembali menyita aset milik Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe berupa tanah seluas 1,5 hektare di Jayapura yang di atasnya dibangun sebuah hotel. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe.

Aset Lukas Enembe yang disita KPK adalah tanah seluas 1,5 hektare di Jayapura, Papua.

Di lahan tersebut, kata KPK, dibangun sebuah hotel.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memperkirakan nilai aset yang disita adalah sebesar Rp 40 miliar.

Baca juga: Lukas Enembe Jadi Tersangka Pencucian Uang, KPK Sita Emas 1 Kg Milik Gubernur Nonaktif Papua

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Betul, tim penyidik KPK (12/4) dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 m2 yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," ujar Ali, Jumat (14/4/2023).

"Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 miliar," imbuh Ali.

KPK diketahui telah menjerat Lukas Enembe dengan sangkaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Lukas.

Baca juga: Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang, Ini Kata KPK

KPK berharap, melalui pengembangan TPPU, KPK bisa memberikan efek jera terhadap Lukas Enembe.

Tak hanya itu, sangkaan TPPU Lukas ini dinilai juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.

"Penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/4/2023).

"Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," imbuhnya.

Baca juga: Suap Lukas Enembe Rp 35 M, Rijatono Laka Ternyata Timses Lukas di 2018 hingga Dapat Proyek Rp 110 M

Sejauh ini, KPK sudah menyita sejumlah aset diduga milik Lukas Enembe.

Seperti uang sekira Rp 50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar serta 31.559 dolar Singapura.

Kemudian, emas batangan, cincin, batu mulia, dan empat unit mobil.

(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Hotel Senilai Rp 40 Miliar Milik Lukas Enembe di Jayapura

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved