ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lelang Aset Koruptor

Kejari Nabire Lelang Aset Koruptor, Rp452 Juta Hak Rakyat Dikembali ke Kas Negara

Prosesi itu diselenggarakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak, Papua, secara terbuka melalui platform lelang.

Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
KEJAKSAAN NEGERI NABIRE - Kepala seksi pemulihan aset, dan pengelolaan barang bukti Kejari Nabire, Kepala seksi pemulihan aset, dan pengelolaan barang bukti Kejari Nabire, Ema Kristiana Dogomo, (kiri) saat didampingi rekannya, dan membaca pers rilis hasil pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di aula Kantor Kejari Nabire, Jalan Merdeka, nomor 50, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Rabu, (19/11/2025). Ema mengatakan, hasil lelang yang mereka lakukan, telah disetor ke kas negara. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Nabire melaksanakan lelang barang rampasan korupsi. Lelang dilakukan terbuka melalui platform lelang.go.id di KPKNL Biak.
  • Objek lelang adalah empat unit genset MTU 1000 KW. Penawaran tertinggi mencapai Rp452.550.000 atas nama Azis Khoirul S.
  • Hasil lelang disetorkan ke kas negara. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Dalam rangka penegakan hukum pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Papua Tengah melaksanakan kegiatan lelang terhadap barang rampasan hasil perkara tindak pidana korupsi.

Prosesi itu diselenggarakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak, Papua, secara terbuka melalui platform lelang.go.id.

Proses lelang ini diawasi oleh pejabat lelang, staf Kejari Nabire dan para saksi agar setiap tahapan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca juga: APBD Papua Pegunungan Mengkhawatirkan: Dicukur Pusat, Daerah Tertekan, DPR Sampaikan Peringatan

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nabire, Ema Kristiana Dogomo mengatakan, barang yang menjadi objek lelang yaitu, empat unit genset merk MTU dengan kapasitas 1.000 KW.

"Semua lengkap dengan perlengkapannya," kata Ema dalam jumpa pers kepada awak media di Aula Kantor Kejari Nabire, Jalan Merdeka, nomor 50, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Rabu, (19/11/2025).

Menurut Ema, penawaran tertinggi dalam lelang ini atas nama Azis Khoirul S, dengan nilai Rp452.550.000.

Baca juga: Livin Fest Digelar 27-30 November: Bank Mandiri Gandeng UMKM dan Industri Kreatif dalam Satu Ekspo

Lalu uang dari hasil lelang itu disetorkan ke kas negara.

"Ini sebagai bagian tidak terpisahkan dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi," ujarnya.

Baca juga: Wamendagri Ribka: Kebijakan Otsus Papua Beri Ruang Masyarakat Hukum Adat terhadap Hak Tanah Ulayat

Ema bilang Kejari Nabire akan terus berkomitmen dalam menindaklanjuti setiap kasus korupsi hingga tuntas, termasuk memastikan upaya pemulihan aset, dan pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan secara optimal dan transparan.

"Ini adalah janji kami untuk memperkokoh integritas negara, dan mengamankan hak-hak rakyat yang telah dirampas," ujarnya.

Baca juga: DPR Peringatkan Krisis Anggaran: Pagu Papua Pegunungan Tahun Depan Hanya Rp 1,2 Triliun

Sementara itu, Kepala Kejari Nabire, Jusak Elkana Ayomi menambahkan, saat ini ada beberapa hal yang menjadi fokus utama mereka misalnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi, mendorong penyediaan kantor Kejari dan Kejati, serta menyukseskan program strategis nasional seperti koperasi merah putih, dan lain sebagainya.

"Lalu pelelangan barang bukti yang dirampas untuk dimasukan ke kas negara, pengamanan pengelolaan dana desa, serta penandatanganan MoU bersama seluruh pemerintah daerah," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved