ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Wamendagri Ribka: Kebijakan Otsus Papua Beri Ruang Masyarakat Hukum Adat terhadap Hak Tanah Ulayat

Ribka menilai, keberadaan hak ulayat memiliki kedudukan yang kuat secara konstitusional maupun dalam Undang-Undang (UU) Otsus Papua.

Tribun-Papua.com/Istimewa
OTSUS PAPUA - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Papua Tahun 2025 di Auditorium Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Rabu (19/11/2025). (dok. Kemendagri) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua memberikan ruang yang kuat bagi masyarakat hukum adat, khususnya Orang Asli Papua (OAP) dalam pengakuan dan pelindungan hak atas tanah ulayat.

Hal itu disampaikan Ribka pada acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Papua Tahun 2025 di Auditorium Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Rabu (19/11/2025).

Wamendagri Ribka menilai, keberadaan hak ulayat memiliki kedudukan yang kuat secara konstitusional maupun dalam Undang-Undang (UU) Otsus Papua.

Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Selain itu UU Otsus juga mewajibkan pemerintah mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat.

“Dengan hal itu dapat kita maknai bahwa hak ulayat merupakan hak yang diakui dan dihormati oleh negara,” ujarnya.

Baca juga: Ribka Haluk Minta Semua Pihak Satukan Langkah Percepat Pembangunan di Tanah Papua

Lebih lanjut, Ribka menekankan bahwa Otsus Papua merupakan kebijakan afirmasi yang bukan hanya memberi kewenangan khusus bagi daerah.

Namun, kebijakan ini juga untuk memastikan keberpihakan terhadap OAP dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk tanah ulayat. 

Ia menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam konteks Otsus.

“Sebagai bentuk memperkuat implementasi kebijakan Otonomi Khusus Papua terutama afirmasi bagi Orang Asli Papua,” jelas Ribka.

Ribka menjelaskan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur perubahan kedua terhadap UU Otsus Papua menegaskan kembali komitmen negara terhadap kekhususan Papua. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui pilar afirmasi, pelindungan, dan pemberdayaan OAP.

Ia memaparkan, berbagai ketentuan Otsus memberi ruang prioritas bagi OAP, mulai dari kewenangan khusus pemerintah provinsi/kabupaten/kota, keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural OAP, hingga afirmasi politik melalui kursi pengangkatan DPRP dan DPRK.

Selain itu, Otsus memungkinkan formasi ASN yang mengutamakan OAP, kewajiban gubernur dan wakil gubernur berasal dari OAP.

“[Selain itu] penerimaan dan penggunaan Dana Otsus, DTI (Dana Tambahan Infrastruktur), dan tambahan DBH (Dana Bagi Hasil) yang diprioritaskan untuk OAP,” jelasnya.

Baca juga: Ribka Haluk Ingatkan Birokrat Papua: Pelayanan Tulus Bukan Mencari Materi, Ini Pesan Yohanes Surya

Dirinya memberikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menggelar kegiatan sosialisasi tersebut.

Ia menilai sosialisasi ini penting untuk mengingatkan kembali Pemda agar memberi perhatian serius kepada masyarakat adat Papua, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan hak tanah ulayat.

“Sekali lagi, apresiasi buat Bapak-Ibu Kementerian ATR/BPN, yang punya hati untuk mengurus masyarakat Papua,” jelasnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Wakil Gubernur Papua Papua Aryoko Rumaropen, pejabat Majelis Rakyat Papua (MRP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua, serta pejabat terkait lainnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved