ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Suap Lukas Enembe Rp 35 M, Rijatono Laka Ternyata Timses Lukas di 2018 hingga Dapat Proyek Rp 110 M

Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka didakwa telah memberikan suap terhadap Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp 35,4 miliar.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dengan mengenakan rompi tahanan meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) - Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka didakwa telah memberikan suap terhadap Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp 35,4 miliar. 

TRIBUN-PAPUA. COM - Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka didakwa telah memberikan suap terhadap Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Jaksa mengatakan, Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua memberikan suap di waktu antara 2018-2021.

Diberitakan Kompas.com, suap tersebut dalam bentuk uang dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp 1.000.000.000 dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2018-2023,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Dapat 12 Proyek Senilai Rp 110 M

Dijelaskan oleh Jaksa, uang dan bantuan perbaikan aset diberikan oleh Direktur PT Tabi Bangun Papua melalui stafnya kepada Lukas Enembe.

Pemberian tersebut dimaksudkan agar Gubernur Papua mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman supaya mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021.

Menurut Jaksa, intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama tahun 2018 sampai dengan 2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Baca juga: TERUNGKAP! Rijatono Lakka Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar, Gubernur Diminta Intervensi Kadis PUPR

Nilai proyek tersebut adalah Rp 110.469.553.936 atau Rp 110 miliar lebih.

Proyek tersebut seperti rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair, pembangunan rumah jabatan penunjang, peningkatan jalan Entop-Hamadi dan pengadaan modular operating theater serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi.

Kemudian, Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi, Talud Venue Softball dan Baseball Uncen, Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI, Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI dan pengaman Pantai Holtekam.

Atas perbuatannya, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat di Tahanan dan Minta Dirawat ke Singapura, Begini Respons KPK

Timses Lukas Enembe pada Pilkada 2018

Dalam persidangan tersebut, Jaksa juga menyebutkan bahwa , Rijatono Lakka merupakan tim sukses Lukas Enembe saat maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2018.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Ariawan Agustiartono, seperti dilansir Kompas.com.

“Atas permintaan dari terdakwa tersebut, Lukas Enembe meminta agar terdakwa menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua dan terdakwa pun menyetujuinya,” kata Jaksa melanjutkan.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved