Lukas Enembe Diperiksa KPK
TERUNGKAP! Rijatono Lakka Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar, Gubernur Diminta Intervensi Kadis PUPR
Suap diberikan Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua pada tanggal 11 Mei 2020.
TRIBUN-APPUA.COM - Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka didakwa telah memberikan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Dakwaan ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Ariawan Agustiartono menyebut, suap diberikan Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua pada tanggal 11 Mei 2020.
Baca juga: Lukas Enembe Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisi Kesehatannya Saat Ini
Suap juga diberikan di waktu-waktu lain antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dalam bentuk uang dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.
“Keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp 1.000.000.000 dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2018-2023,” ungkapnya di persidangan.
Jaksa memaparkan, uang dan bantuan perbaikan aset diberikan oleh Direktur PT Tabi Bangun Papua melalui stafnya kepada Lukas Enembe.
Tujuannya, supaya Gubernur Lukas Enembe mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021, Gerius One Yoman segera mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Menurut Jaksa, intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama tahun 2018 sampai dengan 2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Proyek tersebut seperti rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair, pembangunan rumah jabatan penunjang, peningkatan jalan Entop-Hamadi dan pengadaan modular operating theater serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi.
Kemudian, Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi, Talud Venue Softball dan Baseball Uncen, Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI, Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI dan pengaman Pantai Holtekam.
Baca juga: Segera Disidang, Rijatono Lakka Didakwa Menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar
“Bahwa selain memberikan fee sebesar Rp 1.000.000.000,00 kepada Lukas Enembe, pada kurun waktu 2019-2021, terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe,” papar Jaksa.
Atas perbuatannya, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Papua Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.