ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Segera Disidang, Rijatono Lakka Didakwa Menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar

Direktur PT Tabi Bangun Papua didakwa KPK telah menyuap Lukas Enembe senilai Rp 35,4 miliar.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) - Direktur PT Tabi Bangun Papua didakwa KPK telah menyuap Lukas Enembe senilai Rp 35,4 miliar. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Diketahui, Rijatono Lakka merupakan penyuap Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas tersebut, maka penahanan terhadap Rijatono Lakka menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Baca juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat di Tahanan dan Minta Dirawat ke Singapura, Begini Respons KPK

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dengan mengenakan rompi tahanan meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Dalam kasus ini, Rijanto Lakka diduga berkomunikasi langsung dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan sejumlah orang di pemerintahan Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan. Rijanto akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama dan bakal diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dengan mengenakan rompi tahanan meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Dalam kasus ini, Rijanto Lakka diduga berkomunikasi langsung dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan sejumlah orang di pemerintahan Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan. Rijanto akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama dan bakal diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

"Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Rijatono, Kata Ali, akan didakwa menyuap Lukas Enembe senilai Rp 35,4 miliar.

Diduga suap itu diduga diberikan agar Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.

Belum ada penjelasan detail mengenai proyek yang dimaksud.

"Tim jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua sekitar Rp 35,4 miliar," ungkap Ali.

"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua," imbuhnya.

Baca juga: KPK Bantah Beri Ubi Busuk ke Lukas Enembe di Tahanan: Kami Pastikan Isu Itu Tidak Benar

Sosok Rijatono Lakka

Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka diumumkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua pada Kamis (5/1/2023).

PT Tabi Bangun Papua merupakan satu di antara perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

KPK menyebut Rijatono Lakka membuat kesepakatan pembagian fee 14 persen dari nilai proyek yang didapatkan.

Kesepakatan itu dibuat Rijatono Lakka dengan Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Dilansir Kompas.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan PT Tabi Bangun Papua didirikan pada 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved