Lukas Enembe Ditangkap KPK
Segera Disidang, Rijatono Lakka Didakwa Menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar
Direktur PT Tabi Bangun Papua didakwa KPK telah menyuap Lukas Enembe senilai Rp 35,4 miliar.
Rijantono Lakka menjadi direktur sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Ketua MRP Timotius Murib soal Kasus Lukas Enembe, Usut Aliran Dana yang Diterima LE
Menurut dia, Rijatono Lakka sama sekali tidak memiliki rekam jejak di bidang perusahaan konstruksi.
Sebelumnya, ia menjalankan perusahaan di bidang farmasi.
Pada kurun 2019 hingga 2021, Rijatono Lakka mengikuti sejumlah proyek pengadaan infrastruktur di Papua.
PT Tabi Bangun Papua dapat proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp 41 miliar.
Sejumlah proyek yang berhasil dimenangkan PT Bangun Tabi Papua antara lain proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.
Lalu proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.
(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dakwaan KPK: Gubernur Papua Lukas Enembe Terima Suap Rp 35,4 Miliar
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.