ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Segera Disidang, Rijatono Lakka Didakwa Menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar

Direktur PT Tabi Bangun Papua didakwa KPK telah menyuap Lukas Enembe senilai Rp 35,4 miliar.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) - Direktur PT Tabi Bangun Papua didakwa KPK telah menyuap Lukas Enembe senilai Rp 35,4 miliar. 

Rijantono Lakka menjadi direktur sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Ketua MRP Timotius Murib soal Kasus Lukas Enembe, Usut Aliran Dana yang Diterima LE

Menurut dia, Rijatono Lakka sama sekali tidak memiliki rekam jejak di bidang perusahaan konstruksi.

Sebelumnya, ia menjalankan perusahaan di bidang farmasi.

Pada kurun 2019 hingga 2021, Rijatono Lakka mengikuti sejumlah proyek pengadaan infrastruktur di Papua.

PT Tabi Bangun Papua dapat proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp 41 miliar.

Sejumlah proyek yang berhasil dimenangkan PT Bangun Tabi Papua antara lain proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.

Lalu proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.

(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dakwaan KPK: Gubernur Papua Lukas Enembe Terima Suap Rp 35,4 Miliar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved