Lukas Enembe Ditangkap KPK
Segera Disidang, Rijatono Lakka Didakwa Menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar
Direktur PT Tabi Bangun Papua didakwa KPK telah menyuap Lukas Enembe senilai Rp 35,4 miliar.
TRIBUN-PAPUA.COM - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Diketahui, Rijatono Lakka merupakan penyuap Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas tersebut, maka penahanan terhadap Rijatono Lakka menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat di Tahanan dan Minta Dirawat ke Singapura, Begini Respons KPK

"Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Rijatono, Kata Ali, akan didakwa menyuap Lukas Enembe senilai Rp 35,4 miliar.
Diduga suap itu diduga diberikan agar Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Belum ada penjelasan detail mengenai proyek yang dimaksud.
"Tim jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua sekitar Rp 35,4 miliar," ungkap Ali.
"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua," imbuhnya.
Baca juga: KPK Bantah Beri Ubi Busuk ke Lukas Enembe di Tahanan: Kami Pastikan Isu Itu Tidak Benar
Sosok Rijatono Lakka
Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka diumumkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua pada Kamis (5/1/2023).
PT Tabi Bangun Papua merupakan satu di antara perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
KPK menyebut Rijatono Lakka membuat kesepakatan pembagian fee 14 persen dari nilai proyek yang didapatkan.
Kesepakatan itu dibuat Rijatono Lakka dengan Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Dilansir Kompas.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan PT Tabi Bangun Papua didirikan pada 2016.
Rijantono Lakka menjadi direktur sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Ketua MRP Timotius Murib soal Kasus Lukas Enembe, Usut Aliran Dana yang Diterima LE
Menurut dia, Rijatono Lakka sama sekali tidak memiliki rekam jejak di bidang perusahaan konstruksi.
Sebelumnya, ia menjalankan perusahaan di bidang farmasi.
Pada kurun 2019 hingga 2021, Rijatono Lakka mengikuti sejumlah proyek pengadaan infrastruktur di Papua.
PT Tabi Bangun Papua dapat proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp 41 miliar.
Sejumlah proyek yang berhasil dimenangkan PT Bangun Tabi Papua antara lain proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.
Lalu proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.
(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dakwaan KPK: Gubernur Papua Lukas Enembe Terima Suap Rp 35,4 Miliar
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.