Lukas Enembe Ditangkap KPK
KPK Bantah Beri Ubi Busuk ke Lukas Enembe di Tahanan: Kami Pastikan Isu Itu Tidak Benar
KPK membantah tudingan kuasa hukum Lukas Enembe yang menyebut pihaknya memberikan ubi busuk kepada Gubernur Nonaktif Papua tersebut selama di tahanan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan kuasa hukum Lukas Enembe yang menyebut pihaknya memberikan ubi busuk kepada Gubernur Nonaktif Papua tersebut selama di tahanan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, KPK selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan melalui katering pihak ketiga.
Ia memastikan bahwa ubi yang diberikan kepada Lukas sudah sesuai standar biaya masukan yang berlaku dan kualitas makanan yang akan dikonsumsi.
Baca juga: Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, KPK Beri Penjelasan

"KPK dalam mengelola rumah tahanan tentunya dilakukan secara patut dengan memedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan," kata Ali di kantornya, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
"Adapun kepada saudara Lukas Enembe, KPK menyajikan menu sesuai permintaannya yaitu mengganti nasi menjadi ubi," kata dia.
Tak hanya soal makanan, Ali menyebut KPK juga terus memantau kondisi kesehatan setiap tahanan, termasuk kepada Lukas Enembe.
Ia mengatakan, petugas KPK selalu berjaga 24 jam, dan siaga memenuhi bila ada keluhan.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Sehat, Pihak Keluarga Membantah: Bapak Itu Sakit Berat
"Bahkan kami memfasilitasi juga untuk membawanya check up ke RSPAD," kata Ali.
"Sehingga terkait isu yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu bahwa saudara Lukas Enembe diperlakukan dengan tidak layak, kami pastikan isu itu tidak benar," tandasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Baca juga: Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang 30 Hari, Ini Penjelasan KPK
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.