ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang 30 Hari, Ini Penjelasan KPK

Masa penahanan Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe diperpanjang selama 30 hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023) - Masa penahanan Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe diperpanjang selama 30 hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Masa penahanan Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe diperpanjang selama 30 hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpanjangan masa penanhanan Lukas Enembe dimulai 14 Maret 2023 hingga 12 April 2023 di Rutan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan penahanan dibutuhkan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Lukas Enembe.

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tersangka LE masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik," kata Ali, Sabtu (11/3/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, KPK Beri Penjelasan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca juga: KPK Geledah Rumah di Depok Terkait Kasus Lukas Enembe, Sita Barang Bukti Berupa Alat Elektronik

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. 

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar. 

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Sehat, Pihak Keluarga Membantah: Bapak Itu Sakit Berat

Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dan perangkat CCTV.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.

Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. 

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tambah Masa Penahanan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe 30 Hari

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved