ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

KPK Geledah Rumah di Depok Terkait Kasus Lukas Enembe, Sita Barang Bukti Berupa Alat Elektronik

KPK menggeledah sebuah rumah di Depok, Jawa Barat, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Selasa (7/3/2023).

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri - KPK menggeledah sebuah rumah di Depok, Jawa Barat, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Selasa (7/3/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Penggeledehan itu dilakukan KPK pada Selasa (7/3/2023).

Kendati demikian, KPK tak merinci rumah siapa yang digeledah.

Baca juga: KPK Periksa Ketua MRP Timotius Murib soal Kasus Lukas Enembe, Usut Aliran Dana yang Diterima LE

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun, berdasarkan informasi yang didapat Tribunnews.com dari sumber internal, pihak tersebut diduga turut menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi Lukas Enembe.

"Kemarin (7/3) tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Depok, Jabar. Lokasi yang dituju yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/3/2023).

Ali mengatakan, KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa alat elektronik.

"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik yang diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari tersangka LE. Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Sehat, Pihak Keluarga Membantah: Bapak Itu Sakit Berat

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. 

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca juga: Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura, KPK Usut Aset Tanah Milik Lukas Enembe

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. 

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved