Lukas Enembe Ditangkap KPK
Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, KPK Beri Penjelasan
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Jumat (10/3/2023).
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Jumat (10/3/2023
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk menjalani kontrol rutin sesuai rekomendasi dokter rutan KPK.
"Kontrol kesehatan rutin saja. Atas rekomendasi dokter rutan KPK," kata Ali, Jumat.
Baca juga: KPK Geledah Rumah di Depok Terkait Kasus Lukas Enembe, Sita Barang Bukti Berupa Alat Elektronik

Kendati demikian, Ali memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe dalam keadaan baik.
Ia menyebut tak ada kondisi darurat yang membuat Lukas Enembe dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto.
"Betul, sejauh ini informasi dari tim dokter rutan KPK demikian," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Sehat, Pihak Keluarga Membantah: Bapak Itu Sakit Berat
Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: KPK Periksa Ketua MRP Timotius Murib soal Kasus Lukas Enembe, Usut Aliran Dana yang Diterima LE
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.
Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dan perangkat CCTV.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, KPK: Kontrol Kesehatan Rutin
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.