ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Lukas Enembe Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisi Kesehatannya Saat Ini

Demikian, adapun Ali Fikri memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe dalam keadaan baik.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe kembali dilarikan ke rumah sakit. Namun KPK menyebut tidak ada kondisi darurat. Hanya pemeriksaan kesehatan rutin. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, kembali dilarikan ke rumah sakit.

Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Jumat (10/3/2023).

Ali menyebutkan bahwa Lukas menjalani kontrol rutin sesuai rekomendasi dokter rutan KPK.

“Tidak ada kondisi darurat yang membuat Lukas Enembe dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto,” kata Ali, Jumat.

Ali memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe dalam keadaan baik.

"Kontrol kesehatan rutin saja. Atas rekomendasi dokter rutan KPK," ujarnya.

Baca juga: KPK Temukan Barang Bukti Baru dalam Kasus Lukas Enembe

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Baca juga: Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, KPK Beri Penjelasan

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dan perangkat CCTV.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved