ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

KPK Temukan Barang Bukti Baru dalam Kasus Lukas Enembe

Namun, dari hasil penggeledahan rumah tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa alat elektronik yang diduga terkait perkara suap.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyebutkan, bukti baru ini ditemukan usai pengeledahan dilakukan di rumah di daerah Depok, Jawa Barat, pada Selasa (7/3/2023).

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Depok, Jabar. Lokasi yang dituju yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan terkait identitas pemilik rumah yang digeledah penyidik KPK tersebut.

Namun, dari hasil penggeledahan rumah tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa alat elektronik yang diduga terkait perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik yang diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari tersangka LE (Lukas Enembe)," ujarnya.

"Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan."

Diberitakan sebelumnya Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca juga: Anggota DPRD Papua Boy Markus Dawir Diperiksa KPK soal Aset Lukas Enembe

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Lukas Enembe menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut karena pendalaman masih dilakukan.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebagai informasi, saat ini, Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK sampai 13 Maret setelah ditangkap pada 10 Januari 2023 lalu. (*)

Sumber: Kompas.tv

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved