Lukas Enembe Ditangkap KPK
Anggota DPRD Papua Boy Markus Dawir Diperiksa KPK soal Aset Lukas Enembe
KPK memeriksa anggota DPRD Provinsi Papua periode 2019-2024 Boy Markus Dawir terkait kasus Lukas Enembe, Selasa (7/3/2023).
TRIBUN-PAPUA.COM - Anggota DPRD Provinsi Papua periode 2019-2024 Boy Markus Dawir diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Diketahui, Boy Markus Dawir berasal dari satu partai yang sama dengan Lukas Enembe yakni Partai Demokrat.
Pemeriksaan terhadap Boy Markus Dawir dilakukan pada Selasa (7/3/2023).
Baca juga: KPK Geledah Rumah di Depok Terkait Kasus Lukas Enembe, Sita Barang Bukti Berupa Alat Elektronik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya mendalami soal aset-aset yang dimiliki Lukas Enembe.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari tersangka LE," kata Ali, Rabu (8/3/2023).
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Baca juga: KPK Periksa Ketua MRP Timotius Murib soal Kasus Lukas Enembe, Usut Aliran Dana yang Diterima LE
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Baca juga: Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura, KPK Usut Aset Tanah Milik Lukas Enembe
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.
Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dan perangkat CCTV.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Periksa Anggota DPRD Papua Boy Markus, KPK Dalami Aset Lukas Enembe
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.