ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Lukas Enembe Paling Banyak Belanja Makan Minum, Operasional Gubernur Papua Setahun Rp 1 Triliun

KPK juga menemukan alokasi belanja makan dan minum yang tak wajar karena diduga fiktif.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Sebagian besar dana operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp 1 triliun selama 2019-2022 diduga digunakan untuk belanja makan dan minum.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Lukas diduga menyalahgunakan dana operasional yang bersumber dari APBD.

Karena jumlahnya yang terlalu besar, KPK juga menemukan alokasi belanja makan dan minum yang tak wajar karena diduga fiktif.

Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Diduga Terima Suap di Kasus Lukas Enembe: Segini Besarannya

“Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Alex 

Menurut Alex, ketika KPK menelisik lebih lanjut ditemukan ribuan kuitansi pembelian makan dan minum yang diduga fiktif.

Sebab, restoran yang tercantum dalam kuitansi itu membantah menerbitkan bukti pembayaran belanja makan dan minum Pemprov Papua.

“Kami sudah juga cek di beberapa lokasi tempat kuitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif,” tutur Alex.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, pihaknya perlu membutuhkan waktu yang lama untuk menelusuri lebih lanjut dugaan pembelian makan dan minum fiktif itu.

Lebih lanjut, Alex menyoroti proses Surat Pertanggunjawaban (SPJ) penggunaan dana operasional Gubernur Papua yang tidak berjalan dengan baik.

Menurutnya, dalam SPJ itu hanya dicantumkan pengeluaran yang tidak disertai bukti dan tujuan penggunaan uang negara tersebut.

“Tentu kalau kita mau memverifikasi secara utuh memerlukan waktu yang sangat lama,” tutur Alex.

Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Baca juga: Istri Lukas Enembe Lesu, Saksikan Sidang Perkara Suap Gubernur Papua Nonaktif di Jakarta

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved