Eks Kadis PUPR Papua Tersangka Korupsi
Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Diduga Terima Suap di Kasus Lukas Enembe: Segini Besarannya
Gerius diduga turut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Gerius akan ditahan selama 20 hari pertama.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gerius diduga turut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Lakka merupakan terdakwa penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Asep mengatakan, Gerius akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kadis PUPR Papua Tersangka KPK, Gerius One Yoman Terlibat Kasus Lukas Enembe?
“Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (gedung KPK lama),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Asep mengungkapkan, dalam perkara ini Gerius diduga bersama-sama Lukas Enembe membantu dan mengkondisikan Lakka agar bisa memenangkan sejumlah proyek di Papua.
Salah satu bantuan itu adalah memberi bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan dokumen persyaratan teknis lainnya sebelum diumumkan Dinas PUPR.
Informasi ini memudahkan Lakka menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas.
Perusahaan pesaingnya juga dengan mudah bisa disingkirkan.
Lakka pun memberikan sejumlah uang dari setiap proyek yang ia menangkan di Dinas PUPR periode 2019-2021.
“Lakka memberikan kepada Gerius fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak,” tutur Asep.
Sejauh ini, KPK telah mengantongi bukti Gerius diduga menerima suap dari Lakka Rp 300 juta.
Ia disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun Lukas Enembe saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45.843.485.350.
Baca juga: Istri Lukas Enembe Lesu, Saksikan Sidang Perkara Suap Gubernur Papua Nonaktif di Jakarta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.