ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Eks Kadis PUPR Papua Tersangka Korupsi

BREAKING NEWS: Eks Kadis PUPR Papua Tersangka KPK, Gerius One Yoman Terlibat Kasus Lukas Enembe?

Gerius One Yoman diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

|
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Tribun Network
TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus suap yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus suap yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.

Penahan itu merupakan proses pengembangan kasus suap Gubernur non aktif Lukas Enembe.

Gerius One Yoman diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menyampaikan, suap diberikan karena Gerius telah membantu LE memudahkan perusahaan Rijatono Lakka dalam memperoleh proyek infrastruktur di Papua.

Baca juga: Istri Lukas Enembe Lesu, Saksikan Sidang Perkara Suap Gubernur Papua Nonaktif di Jakarta

"Dia (GOY) diduga telah terima hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL, sebesar RP 300 juta," kata Asep melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun-Papua.com, Selasa (20/6/2023).

Kata Asep, perkara ini masih ada hubunganya dengan perkara yang sedang disidangkan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.

"Iya, jasi berdasarkan perkembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti KPK kemudian tetapkan GOY sebagai tersangka," ujarnya.

Menurutnya, Gerius kini ditahan selama 20 hari di Rutan KPK terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2023.

"Penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikosupsi," ungkap Asep.

Sebelumnya, Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Baca juga: TERUNGKAP 4 Orang Dicekal KPK Bepergian Atas Kasus Lukas Enembe: Ada Kadis PUPR Papua dan Pengacara

Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono.

Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved