Eks Kadis PUPR Papua Tersangka Korupsi
Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Diduga Terima Suap di Kasus Lukas Enembe: Segini Besarannya
Gerius diduga turut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Gerius akan ditahan selama 20 hari pertama.
Editor:
Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Tribun Network
TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus suap yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman.
Sebanyak Rp 35.429.555.850 diduga berasal dari Lakka, sementara Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi.
Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Sementara, Lakka yang menjalani persidangan lebih dahulu sudah divonis 5 tahun penjara dan deda Rp 250 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Kadis PUPR Papua, Diduga Bersama-sama Lukas Bantu Pengusaha Menangkan Proyek",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.