Lukas Enembe Ditangkap KPK
Mahfud MD Ungkap Strategi Aparat dan KPK Tangkap Lukas Enembe, Pantau Jumlah Order Nasi Bungkus
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan strategi aparat dan KPK dalam menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan strategi aparat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK dibantu Brimob Polda Papua, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua, di Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023).
Mahfu MD mengatakan strategi penangkapan Lukas Enembe adalah dengan memantau jumlah pesanan nasi bungkus untuk para pendukung Lukas yang berjaga di depan kediaman Gubernur Papua tersebut.
Rumah pribadi Lukas Enembe memang kerap dijaga para simpatisan sehingga membuat KPK tak masuk untuk melakukan penangkapan karena khawatir terjadi konflik horizontal.
Baca juga: Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Lukas Enembe, Mahfud MD: Kasusnya Sudah Terbuka

Terkait hal ini, pihak keamanan, kata Mahfud, kemudian melakukan pemantauan terhadap data katering nasi bungkus yang dikirim ke rumah Lukas Enembe.
"Kita punya data dari katering untuk makan yang suka duduk di depan rumah (Lukas Enembe)," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (11/1/2023).
Data pesanan katering nasi bungkus tersebut terpantau kian hari berangsur turun, hingga akhirnya penjagaan para simpatisan di sekitar kediaman Lukas Enembe terpantau nihil.
"Karena kita tahu Lukas itu pendukungnya berapa. Hari pertama dia beli nasi bungkus misalnya 5.000, besoknya turun 3.000, terakhir tinggal 60, ini sudah nggak ada orang yang jaga di sana," ujar Mahfud.
Usai mendapati adanya penurunan signifikan dari para simpatisan Lukas Enembe, KPK dibantu Polda Papua dan Binda Papua kemudian menghitung upaya penangkapan terhadap sang kepala daerah tersebut.
Baca juga: Perketat Pengamanan di Papua, Kapolri Sebut 1.000 Personel Disiagakan Pasca-penangkapan Lukas Enembe
"Sehari turun, sehari turun, kita menghitung setiap hari ada catatannya. Sehingga langkahnya lebih gampang," terangnya.
Sebagai informasi KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Seperti dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Terakhir, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap, 9 Titik di Jayapura Dijaga Ketat Polisi
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.