Info Mimika
Hendak Lakukan Transaksi, Polres Mimika Tangkap 2 Pengedar Sabu
Tim berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 5 buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika pada Selasa (17/1/ 2023 sekitar pukul 19:30 WIT telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka berinisial AH (30) dan MT (26) terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan LP/A/04/l/2023/SPKT/Satuan Resnarkoba/Res Mimika/Polda Papua, 17 Januari 2023.
"Jadi penangkapan terhadap dua tersangka terjadi di Jalan Budi Utomo Ujung, Gang Dwi Koala Timika, Papua Tengah," ungkap Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona kepada Tribun-Papua.com, Rabu (18/1/2023) melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: Pencurian Konsentrat PTFI di Portsite Timika, Polres Mimika: Kami Sudah Lakukan Penyelidikan
Dikatakan Hempy, saat penangkapan tim berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka AH berupa 5 buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah handpone merk Redmi Not 8 warna hitam, 1 buah bungkus rokok sampoerna avolution merah, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih.
"Kalau barang bukti milik tersangka MT berupa 1 buah handpone merk oppo reno 4 warna hitam, 1 buah kartu ATMĀ BRI, 1 unit sepeda motor honda beat warna merah," ucapnya.
Ia menyebut total sabu dari tangan kedua tersangka seberat sekitar 3 gram kini diamankan di kantor Satres Narkoba guna dilakukan pemeriksaan labih lanjut," tuturnya.
Hempy menjelaskan kronologis penangkapan, di mana dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur, yang memperoleh informasi bahwa adanya orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim melakukan pemantauan di Jalan Budi Utomo Ujung dan sekitar pukul 19.30 WIT.
Saat itu tampak seseorang mencurigakan di Gang Dwi Koala dan dilakukan penangkapan tersangka berinisial AH.
Dari hasil interogasi tersangka AH mengakui bahwa barang didapatkan dari temanya berinisial MT.
"Jadi AH dan MT ini memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket dan telah diserahkan kepada tim," jelasnya.
Ditambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Teh Mangrove Turut Meriahkan Pameran HUT Ke-10 UMKM di Kabupaten Mimika |
![]() |
---|
Harga Beras di Mimika Papua Tengah Melonjak, Stok Menipis: Cek Lebih Lengkap |
![]() |
---|
99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan |
![]() |
---|
Perbaikan Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Kepala Disperindag Bilang Begini |
![]() |
---|
Disiplin Diperketat, Pemkab Mimika Ancam Potong TPP Pegawai yang Absen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.