ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Hendak Lakukan Transaksi, Polres Mimika Tangkap 2 Pengedar Sabu

Tim berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 5 buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Restore Center LA
ILUSTRASI - Sabu-sabu 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika pada Selasa (17/1/ 2023 sekitar pukul 19:30 WIT telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka berinisial AH (30) dan MT (26) terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan LP/A/04/l/2023/SPKT/Satuan Resnarkoba/Res Mimika/Polda Papua, 17 Januari 2023.

"Jadi penangkapan terhadap dua tersangka terjadi di Jalan Budi Utomo Ujung, Gang Dwi Koala Timika, Papua Tengah," ungkap Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona kepada Tribun-Papua.com, Rabu (18/1/2023) melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga: Pencurian Konsentrat PTFI di Portsite Timika, Polres Mimika: Kami Sudah Lakukan Penyelidikan

Dikatakan Hempy, saat penangkapan tim berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka AH berupa 5 buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah handpone merk Redmi Not 8 warna hitam, 1 buah bungkus rokok sampoerna avolution merah, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih.

"Kalau barang bukti milik tersangka MT berupa 1 buah handpone merk oppo reno 4 warna hitam, 1 buah kartu ATMĀ  BRI, 1 unit sepeda motor honda beat warna merah," ucapnya.

Ia menyebut total sabu dari tangan kedua tersangka seberat sekitar 3 gram kini diamankan di kantor Satres Narkoba guna dilakukan pemeriksaan labih lanjut," tuturnya.

Hempy menjelaskan kronologis penangkapan, di mana dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur, yang memperoleh informasi bahwa adanya orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim melakukan pemantauan di Jalan Budi Utomo Ujung dan sekitar pukul 19.30 WIT.

Saat itu tampak seseorang mencurigakan di Gang Dwi Koala dan dilakukan penangkapan tersangka berinisial AH.

Dari hasil interogasi tersangka AH mengakui bahwa barang didapatkan dari temanya berinisial MT.

"Jadi AH dan MT ini memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket dan telah diserahkan kepada tim," jelasnya.

Ditambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved