Lukas Enembe Diperiksa KPK
KPK Persoalkan Riwayat Korupsi OC Kaligis yang Jadi Pengacara Lukas Enembe? Ini Kata Ali Fikri
Otto Cornelis (OC) Kaligis baru saja ditunjuk sebagai penasehat hukum bagi keluarga dari Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Otto Cornelis (OC) Kaligis baru saja ditunjuk sebagai penasehat hukum bagi keluarga dari Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe.
OC Kaligis diketahui pernah divonis 5,5 tahun penjara karena menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Perkara tersebut pun ditangani lembaga antirasuah.
Namun, apakah lembaga antirasuah tersebut bakal mempersoalkan status mantan narapidana korupsi tersebut?
Baca juga: Rekening Yulce Wenda Diblokir KPK, Pengacara: Itu Tindakan Kriminal!
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, penunjukan OC Kaligis sebagai pengacara merupakan hak Lukas sebagai tersangka, dan pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut.
“Betul itu betul, memang sebelumnya kan KPK menangani perkaranya (OC Kaligis) yang di Medan itu,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/1/2023).
“Tapi saya kira kan persoalan itu juga sudah dipidana, sudah proses penghukuman terhadap yang bersangkutan,” tambah Ali.
Menurut Ali, persoalan apakah kasus tersebut menjadi pelajaran bagi OC Kaligis dalam mendampingi Lukas agar tidak melakukan korupsi, kembali kepada masing-masing pihak.
KPK berharap narapidana korupsi yang telah telah menjalani hukuman, baik pidana badan, denda, maupun uang pengganti, bisa menyampaikan pesan bagaimana efek jera perbuatan rasuah kepada masyarakat.
Narapidana korupsi diharapkan menyebarkan nilai-nilai antikorupsi dari pengalaman mereka yang pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Baca juga: Lukas Enembe Sudah Pulih, KPK: Saatnya Kembali ke Rumah Tahanan
“Dengan dipenjara, dengan didenda, dengan dirampas hasil tindak pidana korupsi,” ujar Ali.
Mengenai pembelaan OC Kaligis terhadap Enembe, KPK berharap pengacara itu berpijak pada aturan main dalam hukum acara pidana.
Sebab, dalam menangani perkara korupsi, KPK selalu mengacu pada hukum acara pidana. Ketika terdapat perbedaan pendapat, kuasa hukum bisa menyelesaikannya di koridor hukum.
“Tidak kemudian membangun narasi dan opini yang justru kemudian memutar balikkan fakta,” kata Ali.
Tribun-Papua.com
Lukas Enembe Diperiksa KPK
Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
OC Kaligis
Ali Fikri
Stefanus Roy Rening
Rijatono Lakka
VIRAL Kabar Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di Jakarta, Kuasa Hukum: Itu Hoaks! |
![]() |
---|
BEREDAR INFO Lukas Enembe Meninggal, Petrus Bala Pattyona: Tidak Benar! |
![]() |
---|
UPDATE: Lukas Enembe Sudah 2 Kali Cuci Darah, Ini Permintaan Penasehat Hukum |
![]() |
---|
KPK Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Pasca-vonis 8 Tahun Penjara Eks Gubernur Papua Lukas Enembe |
![]() |
---|
Aksi Massa di Papua, Presiden Jokowi Diminta Beri Amnesti kepada Eks Gubernur Lukas Enembe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.