Lukas Enembe Diperiksa KPK
UPDATE Lukas Enembe Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ini Penjelasan KPK!
Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe bakal dijerat pasal baru yakni sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe bakal dijerat pasal baru yakni sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari laman Tribunnews, Senin (23/1/2022).
Saat ini, Lukas Enembe baru sisangkakan dengan pasal suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Lukas Enembe 2 Kali Jalani Pembantaran, KPK: Tidak Dihitung sebagai Penahanan!
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Lukas Enembe turut disinyalir menerima gratifikasi sejumlah Rp 10 miliar yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur.
"Jadi selain suap dari RL (Rijatono Lakka) yang kami yakin lebih dari Rp1 M, kemudian juga gratifikasi dari beberapa pihak kami juga dalami, kemudian hal lain," kata Ali.
"Dan kami pastikan juga terus dalami terkait penggunaan penerapan UU lain seperti TPPU. Apakah kemudian dimungkinkan atau tidak tentu, sepanjang kemudian ditemukan alat bukti terkait dengan UU lain, dan juga kemudian pasal-pasal lain, pasti kami terapkan pasal-pasal tersebut ke depan," imbuhnya.
Baca juga: KPK Senang Lukas Enembe Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum, Kenapa?
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.
Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - KPK akan Kembangkan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Lukas Enembe
Tribun-Papua.com
Lukas Enembe Diperiksa KPK
Lukas Enembe
suap dan gratifikasi
Ali Fikri
Rijatono Lakka
Yulce Wenda
VIRAL Kabar Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di Jakarta, Kuasa Hukum: Itu Hoaks! |
![]() |
---|
BEREDAR INFO Lukas Enembe Meninggal, Petrus Bala Pattyona: Tidak Benar! |
![]() |
---|
UPDATE: Lukas Enembe Sudah 2 Kali Cuci Darah, Ini Permintaan Penasehat Hukum |
![]() |
---|
KPK Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Pasca-vonis 8 Tahun Penjara Eks Gubernur Papua Lukas Enembe |
![]() |
---|
Aksi Massa di Papua, Presiden Jokowi Diminta Beri Amnesti kepada Eks Gubernur Lukas Enembe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.