ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

UPDATE Lukas Enembe Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ini Penjelasan KPK!

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe bakal dijerat pasal baru yakni sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK usai dihadirkan di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pembantaran usai ditangkap di Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe bakal dijerat pasal baru yakni sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari laman Tribunnews, Senin (23/1/2022).

Saat ini, Lukas Enembe baru sisangkakan dengan pasal suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Lukas Enembe 2 Kali Jalani Pembantaran, KPK: Tidak Dihitung sebagai Penahanan!

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Lukas Enembe turut disinyalir menerima gratifikasi sejumlah Rp 10 miliar yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur.

 

 

"Jadi selain suap dari RL (Rijatono Lakka) yang kami yakin lebih dari Rp1 M, kemudian juga gratifikasi dari beberapa pihak kami juga dalami, kemudian hal lain," kata Ali.

"Dan kami pastikan juga terus dalami terkait penggunaan penerapan UU lain seperti TPPU. Apakah kemudian dimungkinkan atau tidak tentu, sepanjang kemudian ditemukan alat bukti terkait dengan UU lain, dan juga kemudian pasal-pasal lain, pasti kami terapkan pasal-pasal tersebut ke depan," imbuhnya.

Baca juga: KPK Senang Lukas Enembe Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum, Kenapa?

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.

Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - KPK akan Kembangkan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Lukas Enembe

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved