Lukas Enembe Ditangkap KPK
KPK Senang Lukas Enembe Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum, Kenapa?
KPK memberikan komentar terkait penunjukkan Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis sebagai kuasa hukum baru Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan komentar terkait penunjukkan Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis sebagai kuasa hukum baru Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penunjukkan kuasa hukum merupakan Lukas Enembe sebagai tersangka dan KPK menghargai hak tersebut.
"Itu tentu menjadi hak tersangka ya," kata Ali, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Kerap Terlihat Duduk di Kursi Roda, Lukas Enembe Disebut KPK Bisa Berjalan dan Beraktivitas

Ali meyakini penunjukkan OC Kaligis tersebut bisa memperlancar proses hukum kasus Lukas Enembe.
"Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," jelasnya.
Ia berharap Lukas Enembe bersikap lebih kooperatif selama menjalani proses penyidikan oleh KPK.
"Kami berharap tersangka juga akan menjadi kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan," imbuhnya.
Baca juga: Pernah Suap Hakim dan Panitera, OC Kaligis Kini Ditunjuk Jadi Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe
Dia juga memastikan penanganan terhadap Lukas Enembe sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk juga dalam pemenuhan hak tersangka untuk mendapatkan perawatan medis.
"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan ini, semua prosedur hukum pasti KPK telah patuhi," kata Ali.
Lukas Enembe diketahui disinyalir menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Baca juga: KPK: Penasihat Hukum Lukas Enembe ‘Setop’ Giring Opini Soal Kesehatan Kliennya
Temuan KPK, Lukas Enembe juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka Rijatono Lakka telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.