ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Kerap Terlihat Duduk di Kursi Roda, Lukas Enembe Disebut KPK Bisa Berjalan dan Beraktivitas

KPK menegaskan bahwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kondisi stabil saat dibantarkan untuk yang kedua kali di RSPAD Gatot Soebroto.

Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023) - KPK menegaskan bahwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kondisi stabil saat dibantarkan untuk yang kedua kali di RSPAD Gatot Soebroto. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kondisi stabil saat dibantarkan untuk yang kedua kali di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bahkan menyebut Lukas Enembe bisa berdiri dan berjalan.

Diketahui, selama ini Lukas Enembe sering terlihat duduk di kursi roda saat dimunculkan ke publik.

Ali menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatkan KPK dari tim medis, Lukas Enembe dalam keadaan stabil.

Baca juga: KPK: Penasihat Hukum Lukas Enembe ‘Setop’ Giring Opini Soal Kesehatan Kliennya

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Keadaan LE (Lukas Enembe) yang dapat beraktivitas seperti biasa di ruang perawatan seperti duduk, baca tabloid, berdiri, bahkan berjalan," kata Ali, Sabtu (21/1/2023).

Penegasan Ali ini juga sebagai bentuk respons dari pihak kuasa hukum dan keluarga Lukas Enembe yang mengklaim politikus Partai Demokrat ini dalam kondisi yang kritis.

Menurut keluarga, kondisi ginjal Lukas Enembe sudah stadium lima.

Sehingga, dengan demikian, Ali meminta tim penasihat hukum Lukas Enembe tidak menggiring opini publik dengan menyebut kondisi kesehatan kliennya memburuk.

"Penasihat hukum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai faktanya, tidak perlu menggiring opini dan berikan nasihat terbaiknya kepada klien agar kooperatif terhadap penyelesaian berkas perkara ini," tandasnya.

Baca juga: Lukas Enembe Sudah Pulih, KPK: Saatnya Kembali ke Rumah Tahanan

Diketahui, proses hukum KPK atas Lukas Enembe sejak dibarengi sejumlah drama.

Lembaga antirasuah itu kesulitan memeriksa dan menahan Enembe dengan dalih kesehatan.

Setelah sekian bulan ditetapkan tersangka, akhirnya Lukas Enembe ditangkap KPK di Jayapura pada 10 Januari 2023.

Sejak tiba di Jakarta, Lukas langsung dibantarkan terlebih dahulu ke RSPAD Gatot Soebroto.

Sehari di sana, kondisi Lukas dinyatakan layak untuk menjalani peradilan sehingga ia langsung ditahan oleh KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Lukas Enembe kemudian kembali dibantarkan ke RSPAD setelah beberapa hari ditahan.

Baca juga: KPK Bingung Keluarga Lukas Enembe Mengadu ke Komnas HAM: Melanggar HAM-nya di Mana?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved