Lukas Enembe Diperiksa KPK
Pengacara Gubernur Papua Nonaktif Ini Teriaki KPK: 'Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota!'
Lukas Enembe ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua, hingga ditangkap di Jayapura pada 10 Januari 2023
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Ini setelah Lukas Enembe ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua, hingga ditangkap di Jayapura pada 10 Januari 2023.
Proses hukum oleh KPK rupanya mendapat reaksi dari pengacara Lukas Enembe.
Satu dari antara pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, meminta KPK mengalihkan status kliennya menjadi tahanan kota di Jakarta.
Baca juga: Pejabat Papua Siap-siap Diproses, KPK Bidik Penyalahgunaan APBD dan Otsus di Kasus Lukas Enembe
Menurut Petrus, pengalihan menjadi tahanan kota ini dilakukan agar keluarga dan dokter pribadi bisa merawat Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Apabila Lukas tidak bisa menjadi tahanan kota, ia meminta Ketua KPK Firli bahuri memerintahkan penyidik merawat Lukas di RSPAD di bawah perawatan dan pengawasan dokter rumah sakit tersebut dan dokter pribadi kliennya.
“Tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe,” kata Petrus dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Petrus mengeklaim, pengalihan penahanan tersebut agar keluarga bisa memberi semangat untuk kepentingan pemulihan Lukas enembe.
“Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe,” ujar Petrus.
Menurut dia, jika permintaan itu dikabulkan, pihak kuasa hukum akan menyiapkan penjamin.
Ia mengaku telah melampirkan surat pernyataan jaminan dari keluarga Lukas guna memenuhi aturan dalam PP Nomor 27 Tahun 1983 jo Pasal 35 PP Nomor 27 Tahun 1983.
Petrus mengklaim, berdasarkan diagnosis dokter, Lukas menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis stadium lima.
Kondisi ini, kata Petrus, membuat Lukas harus dirawat intensif dan dibantu orang lain untuk melakukan kegiatan sehari-hari.
Menurut dia, riwayat sakit itu bisa dibuktikan dengan adanya penetapan pembantaran oleh KPK yang telah dilakukan dua kali sejak Lukas ditangkap pada 10 Januari lalu.
”Untuk keperluan sehari-hari, seperti mandi dan sebagainya, Bapak Lukas Enembe membutuhkan bantuan orang,” ujar Petrus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.