KKB Papua
Sidang Kasus Penjualan Amunisi kepada KKB di Timika, JPU Tidak Tanggapi Eksepsi PH Terdakwa
Dalam proses persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak atau tidak menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Sidang dakwaan tiga terdakwa terlibat dalam kasus penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang melibatkan BK, MN, dan YA berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II, Selasa (24/01/2023).
Dalam proses persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak atau tidak menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
"Kami (JPU), menyatakan tidak menanggapi dalik eksepsi atau nota keberatan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya," kata Febiana Wilma Sorbu kepada Tribun-Papua.com.
Baca juga: Sidang Kasus Penjualan Amunisi ke KKB di Timika Papua Tengah Dijaga Ketat Aparat
Pada sidang kali ini, pihaknya menilai, dalil yang dikemukakan penasehat hukum YA dan dua rekannya dalam eksepsi merupakan materi pokok perkara yang disidangkan.
"Intinya tanggapan itu tadi kami membantah semua dan tidak kami tanggapi karena itu masuk diproses pra peradilan yang harus dilalui oleh penasehat hukum terdakwa," ujarnya.
Ia menyebut, eksepsi dari penasehat hukum terdakwa kepada penuntut umum sudah dijawab. Oleh karena itu yang tidak masuk didalam ranah eksepsi tidak akan dibahas lagi.
"Itu sudah masuk di pokok perkara. Intinya proses formil dan materil sudah terpenuhi. Untuk agenda selanjutnya adalah putusan sela yang akan diberikan oleh majelis hakim. Kita lihat nanti putusan apa yang akan diberikan majelis hakim," katanya.
Baca juga: Diserahkan ke Jaksa, 6 Penyelundup Amunisi dan Senjata Api dari Maluku ke Papua Segera Disidang
Sekadar diketahui, tiga terdakwa penyuplai senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dibekuk oleh Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2022 pada Jumat (24/9/2022) di Utikini, Distrik Iwaka hari ini, Kamis (29/9/2022) telah menjalani rekontruksi di Mapolres Mimika, Mile 32.
Terdakwa BK, MN merupakan perpanjangan tengan dari YA, dimana YA ini merupakan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kabupaten Mimika. (*)