Mutilasi di Mimika
Babak Baru Kasus Mutilasi Mimika: Empat Terdakwa Jalani Sidang Perdana
Kini 4 terdakwa warga sipil menjalani sidang perdana di Kantor Pegandialan Negeri Kelas II Timika, Kamis (26/1/2023).
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Lanjutan kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Mimika memasuki babak baru.
Kini 4 terdakwa warga sipil menjalani sidang perdana di Kantor Pegandialan Negeri Kelas II Timika, Kamis (26/1/2023).
Mereka adalah APL, DU alias Umam, RF alias Raffles, dan RMH alias Roy yang terlibat dalam kasus tersebut.
Adapun sidang perdana terdakwa kasus mutilasi dikawal ketat aparat dan kepala suku Nduga, dan keluarga korban.
"Sidang perdana kasus mutilasi sudah dimulai di mana majelis hakim telah memeriksa identitas para terdakwa dan lain sebagainya," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Muhammad Husnul Sainal kepada Tribun-Papua.com di kantornya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Plt Bupati Mimika Pernah Bilang: Mereka Tidak Ingin Saya Jadi Pimpinan
Dikatakannya, untuk agenda selanjutnya untuk perkara atas nama terdakwa APL, DU, dan RF, penasehat hukumnya meminta waktu untuk mempelajari dakwaan sehingga diberikan kesempatan agar penasehat hukum bisa memberikan sikap dan mengajukan keberatan.
"Jadi sidang lanjutan ditunda hingga Kamis 2 Februari 2023 mendatang," katanya.
Lanjutnya, untuk terdakwa Roy karena penasehat hukum dan terdakwa tidak keberatan sehingga sidang maka sidang dilanjutkan dengan cara pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, personel TNI-Polri melakukan pengamanan sidang perdana kasus mutilasi yang terjadi bulan Agustus 2022 lalu.
Kami siagakan 94 personel untuk berjaga di PN Timika," ungkap Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Ruben Palayukan. (*)