Sabtu, 11 April 2026

Mutilasi di Mimika

Babak Baru Kasus Mutilasi Mimika: Empat Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Kini 4 terdakwa warga sipil menjalani sidang perdana di Kantor Pegandialan Negeri Kelas II Timika, Kamis (26/1/2023).

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Lanjutan kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Mimika memasuki babak baru.

Kini 4 terdakwa warga sipil menjalani sidang perdana di Kantor Pegandialan Negeri Kelas II Timika, Kamis (26/1/2023).

Mereka adalah APL, DU alias Umam, RF alias Raffles, dan RMH alias Roy yang terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun sidang perdana terdakwa kasus mutilasi dikawal ketat aparat dan kepala suku Nduga, dan keluarga korban.

"Sidang perdana kasus mutilasi sudah dimulai di mana majelis hakim telah memeriksa identitas para terdakwa dan lain sebagainya," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Muhammad Husnul Sainal kepada Tribun-Papua.com di kantornya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Plt Bupati Mimika Pernah Bilang: Mereka Tidak Ingin Saya Jadi Pimpinan

Dikatakannya, untuk agenda selanjutnya untuk perkara atas nama terdakwa APL, DU, dan RF, penasehat hukumnya meminta waktu untuk mempelajari dakwaan sehingga diberikan kesempatan agar penasehat hukum bisa memberikan sikap dan mengajukan keberatan.

"Jadi sidang lanjutan ditunda hingga Kamis 2 Februari 2023 mendatang," katanya.

Lanjutnya, untuk terdakwa Roy karena penasehat hukum dan terdakwa tidak keberatan sehingga sidang maka sidang dilanjutkan dengan cara pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, personel TNI-Polri  melakukan pengamanan sidang perdana kasus mutilasi yang terjadi bulan Agustus 2022 lalu.

Kami siagakan 94 personel untuk berjaga di PN Timika," ungkap Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Ruben Palayukan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved