Mutilasi di Mimika
Sidang Perdana Kasus Mutilasi di PN Timika Dikawal Ketat Aparat
Untuk pola pengaman sedniri pihakanya sudah membagai jadi tiga titik perti di dalam ruang sidang, pintu masuk, dan di depan halaman kantor PN.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Sidang perdana kasus mutilasi di Timika yang melibatkan terdakwa warga sipil berinisial J, D, R, dan RS di Kantor Penganilan Negeri (PN) Kelas II Timika, pada Kamis (26/1/2023) dikawal ketat aparat gabungan TNI-Polri.
Diketahui, identitas empat korban mutilasi antara lain Arnold Lokbere, Leman Nirigi, Irian Nirigi dan Atis Tini.
Baca juga: Minta Panglima TNI Awasi Sidang Kasus Mutilasi di Mimika, Komnas HAM: Agar Efektif dan Akuntabel
"Kita dari Polres Mimika melakukan pengamanan sidang perdana kasus mutilasi yang terjadi bulan Agustus 2022 lalu, dimana hari ini sebanyak 94 personel disiagakan," kata Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Ruben Palayukan kepada Tribun-Papua.com di Timika.
Ia mengatakan, untuk pola pengaman sedniri pihakanya sudah membagai jadi tiga titik perti di dalam ruang sidang, pintu masuk, dan di depan halaman kantor PN.
"Jadi pengamanan ini kami selalu berkordinasi dengan pengadilan karena memang potensi gangguan pasti ada dan kita sudah menyiapkan segalah sesuatu apabila terjadi gangguan yang tidak diinginkan," ujarnya.
Ia menyebut para perserta sidang dan pengunjung handak masuk ke kantor pengadilan akan diperiksa.
"Kita melakukan penggeledahan kepada perserta sidang," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/26012023-Sidang_Mutilasi_di_Timika.jpg)