ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mutilasi di Mimika

Minta Panglima TNI Awasi Sidang Kasus Mutilasi di Mimika, Komnas HAM: Agar Efektif dan Akuntabel

Komnas HAM RI meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk mengawasi jalannya proses persidangan kasus mutilasi di Mimika.

Puspen TNI
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono meresmikan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Mapolda) baru di Koya Tengah, Jayapura, Provinsi Papua pada Minggu (8/1/2023) - Komnas HAM RI meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk mengawasi jalannya proses persidangan kasus mutilasi di Mimika. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komnas HAM RI meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk mengawasi jalannya proses persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga yang melibatkan anggota TNI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mendesak agar persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura itu bisa digelar secara independen dan imparsial sesuai prinsip persidangan yang adil (fair trial) menurut UU HAM dan Konvenan Hak Sipil dan Politik.

Atnike menyampaikan permintaan tersebut menyikapi temuan awal hasil pemantauan sidang di Pengadilan Militer III/19 Jayapura oleh pihaknya.

Baca juga: Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Kapten DK Meninggal karena Sakit Jantung, Sempat Dirawat di RS

EKSPOS – Polres Mimika, Polda Papua melakukan gelar perkara kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika terhadap empat warga Kabupaten Nduga dengan tersangka Roy. Tersangka dihadirkan saat press release di Polres Mimika.
EKSPOS – Polres Mimika, Polda Papua melakukan gelar perkara kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika terhadap empat warga Kabupaten Nduga dengan tersangka Roy. Tersangka dihadirkan saat press release di Polres Mimika. (Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)

"Komnas HAM RI meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan akuntabel," kata Atnike dalam keterangan pers Humas Komnas HAM RI pada Sabtu (21/1/2023).

Selain itu, Komnas HAM meminta Mahkamah Agung RI untuk pengawasan terhadap perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil.

Hal tersebut, agar proses peradilan dan penegakan hukumnya berjalan efektif dan akuntabel.

"Komnas HAM RI meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga para korban," kata dia.

Komnas HAM RI juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung kelancaran proses persidangan.

Baca juga: Minta Anggota TNI Tersangka Mutilasi di Mimika Dituntut Maksimal, Jenderal Andika: Seumur Hidup!

Hal tersebut agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik.

"Komnas HAM RI mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemantauan ini," sambung dia.

Setidaknya ada enam poin utama temuan awal Komnas HAM terkait persidangan tersebut.

Satu di antaranya adalah proses peradilan yang mengabaikan aksesbilitas keluarga korban.

Atnike menjelaskan pada 2 November 2022, Komnas HAM RI telah menyelesaikan laporan akhir pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa pembunuhan dan mutilasi empat warga yang melibatkan oknum anggota Brigif R/20/IJK/3 di Kabupaten Mimika.

Komnas HAM RI juga telah menyampaikan rekomendasi kepada TNI terkait tindak lanjut penanganan peristiwa tersebut.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan DPO Kasus Mutilasi di Timika, Sembunyi di Atas Plafon Saat Diburu Polisi

Sebagai upaya tindak lanjut rekomendasi terkait penegakan hukum, Komnas HAM RI melakukan pemantauan tahapan proses persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved