ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

UPDATE Kasus Pembunuhan Natalia di SDN 3 Koprapoka Mimika, Berkas Perkara Diserahkan ke Jaksa

Dua tersangka dijerat dengan perbuatan tindak pidana perlindungan anak terkait persetubuhan dan kekerasan fisik yang mengakibatkan korbannya meninggal

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
PEMBUNUHAN - Tampak kedua tersangka pembunuhan remaja perempuan saat dirilis Polres Pelayanan Mimika pada Sabtu (21/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Proses hukum terhadap dua tersangka kasus pembunuhan remaja perempuan di SDN 3 Koperapoka, Kabupaten Mimika terus bergulir.

Terbaru, penyidik Polres Mimika telah menyerahkan berkas perkara kasus kekerasan yang menewaskan Natalia Mawiyuta (16) ke Kejaksaan Negeri Mimika, Papua Tengah.

Adapun dua tersangka yang masih dibawah umur berinisial RPL dan MI.

Baca juga: AKHIRNYA! 2 Tersangka Pembunuhan Natalia Mawiyuta di SDN 3 Koprapoka Timika Dibekuk Polisi

Tahap I penyerahan berkas perkara tersebut pun tengah diteliti jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mimika.

"Pada Rabu 25 Januari 2023 kami sudah lakukan tahap I," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda B Trenggoro kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (28/1/2023).

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra didampingi, Kabag Ops Kompol Ruben, Kasat Reskrim, Iptu Sugarda, Kasi Humas, Ipda Hempi Ona saat melakukan press release pengakapan tersangka MI dan RPL yang telibat kasus pembunuhan Natalia di Polres Pelayanan, Jalan Cenderawasih Timika, Sabtu (21/1/2023).
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra didampingi, Kabag Ops Kompol Ruben, Kasat Reskrim, Iptu Sugarda, Kasi Humas, Ipda Hempi Ona saat melakukan press release pengakapan tersangka MI dan RPL yang telibat kasus pembunuhan Natalia di Polres Pelayanan, Jalan Cenderawasih Timika, Sabtu (21/1/2023). (Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)

Diketahui, Natalia Mawiyuta (16) ditemukan tewas menggenaskan di SDN 3 Koperapoka pada Senin (9/1/2023) pukul 02.30 WIT.

Sementara, Iptu Sugarda menyebut tersangka tidak menjalani peradilan anak lantaran masih di bawah umur.

"Lantaran ancaman hukuman diterapkan penyidik itu umur tujuh tahun ke atas sehingga tidak wajib diversi," katanya.

Hanya, kedua tersangka dijerat dengan perbuatan tindak pidana perlindungan anak terkait persetubuhan dan kekerasan fisik yang mengakibatkan korbannya meninggal.

Ini sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Baca juga: Pegawai Bank Papua Tewas Ditembak, Gembong KKB Kanelak Murib Diduga Otak Pembunuhan Darius Yumame

"Pasal lain yang dijerat kepada kedua tersangka adalah pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap MI dan RPL pada 18 Januari 2023 di lokasi berbeda.

Tersangka MI Tangkap di sebuah sekolah di Timika, dan RPL diringkus dari kediamannya di Jalan Budi Utomo Ujung, Timika. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved