Info Mimika
UPDATE Kasus Pembunuhan Natalia di SDN 3 Koprapoka Mimika, Berkas Perkara Diserahkan ke Jaksa
Dua tersangka dijerat dengan perbuatan tindak pidana perlindungan anak terkait persetubuhan dan kekerasan fisik yang mengakibatkan korbannya meninggal
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Proses hukum terhadap dua tersangka kasus pembunuhan remaja perempuan di SDN 3 Koperapoka, Kabupaten Mimika terus bergulir.
Terbaru, penyidik Polres Mimika telah menyerahkan berkas perkara kasus kekerasan yang menewaskan Natalia Mawiyuta (16) ke Kejaksaan Negeri Mimika, Papua Tengah.
Adapun dua tersangka yang masih dibawah umur berinisial RPL dan MI.
Baca juga: AKHIRNYA! 2 Tersangka Pembunuhan Natalia Mawiyuta di SDN 3 Koprapoka Timika Dibekuk Polisi
Tahap I penyerahan berkas perkara tersebut pun tengah diteliti jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mimika.
"Pada Rabu 25 Januari 2023 kami sudah lakukan tahap I," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda B Trenggoro kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (28/1/2023).

Diketahui, Natalia Mawiyuta (16) ditemukan tewas menggenaskan di SDN 3 Koperapoka pada Senin (9/1/2023) pukul 02.30 WIT.
Sementara, Iptu Sugarda menyebut tersangka tidak menjalani peradilan anak lantaran masih di bawah umur.
"Lantaran ancaman hukuman diterapkan penyidik itu umur tujuh tahun ke atas sehingga tidak wajib diversi," katanya.
Hanya, kedua tersangka dijerat dengan perbuatan tindak pidana perlindungan anak terkait persetubuhan dan kekerasan fisik yang mengakibatkan korbannya meninggal.
Ini sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pegawai Bank Papua Tewas Ditembak, Gembong KKB Kanelak Murib Diduga Otak Pembunuhan Darius Yumame
"Pasal lain yang dijerat kepada kedua tersangka adalah pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap MI dan RPL pada 18 Januari 2023 di lokasi berbeda.
Tersangka MI Tangkap di sebuah sekolah di Timika, dan RPL diringkus dari kediamannya di Jalan Budi Utomo Ujung, Timika. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.