ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023, Simak Apa Saja yang Perlu Disiapkan

Simak cara mendaftar KIP Kluiah untuk SNPMB 2023 agar bisa mendapat beasiswa pendidikan di perguruan tinggi.

Kemendikbud
Ilustrasi KIP Kuliah - Simak cara mendaftar KIP Kluiah untuk SNPMB 2023 agar bisa mendapat beasiswa pendidikan di perguruan tinggi. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Calon mahasiswa baru bisa mendaftar KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 agar bisa mendapat beasiswa pendidikan di perguruan tinggi.

KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah dan diperuntukkan bagi calon mahasiswa kurang mampu.

KIP Kuliah dapat digunakan calon mahasiswa untuk mendaftar perguruan tinggi negeri melalui semua jalur masuk SNPMB 2023.

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Bab 8: Mengapa Indonesia Termasuk Negara yang Rawan Gempa Bumi?

Ilustrasi KIP Kuliah
Ilustrasi KIP Kuliah (SURYA.co.id/Cak Sur)

Di antaranya SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) atau sebelumnya disebut SNMPTN, dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) atau SBMPTN, serta seleksi mandiri.

Calon mahasiswa baru dapat mendaftar KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau KIP Kuliah mobile apps. 

Cara Pendaftaran KIP Kuliah

1. Pendaftar melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;

2. Pada saat pendaftaran, pendaftar memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

3. Selanjutnya, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Bab 6: Mengapa Indonesia Disebut Negara Maritim dan Agraris?

4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan pendaftar;

5. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Lalu, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Bab 6: Apa Perbedaan Sumber Daya Hayati dan Nonhayati?

Jadwal Pendaftaran SNPMB 2023

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved