Info Papua Selatan
Juni 2023, Anggota MRPS Terpilih Dilantik
jika proses penetapan Pergub Pembentukan MRPS hingga pemilihan anggota MRPS berjalan baik, pelatikan dilakukan pada akhir Juni 2023
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengatakan, Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MPRS) bakal dilantik di akhir Juni 2023 mendatang.
Hal ini terwujud jika proses penetapan Pergub Pembentukan MRPS, pembentukan tim panitia seleksi, hingga pemilihan Anggota MPRS berjalan dengan baik.
“Kita prediksi, jika tidak ada arah melintang, jika semua tahapan berjalan baik, seluruh proses selesai pada Mei, lalu dari calon keanggotaan yang terpilih akan dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan,” ungkap Apolo Safanpo, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Berikut Tahapan Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan, Apolo Safanpo: Februari 2023 Dimulai
Meski tak disebutkan spesifik tanggalnya, Apolo mengatakan, proses pendaftaran calon Anggota MRPS bakal dilakukan pada Februari 2023.
“Bulan depan sudah mulai, kalau kementerian sudah beri persetujuan, Mendagri akan memberikan SK pada bulan Juni dan mereka (Anggota MPRS terpilih) akan dilantik di akhir Juni,” sambungnya.
Tahapan Pembentukan Lembaga MRPS
Usai disepakati, saat ini Rapergub Pembentukan MPRS bakal diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi hingga disetujui.
Setelah memperoleh persetujuan Kemendagri nantinya, barulah Rapergub diundangkan menjadi Pergub.
Pergub tersebut disosialisasikan sebagai dasar hukum yang digunakan dalam pembentukan MRP di Papua Selatan.
Selanjutnya, usai sosialisasi, berdasarkan Pergub tersebut, dilakukan pembentukan tim panitia seleksi (Pansel) Anggota MRPS.
Pendaftaran Anggota MRPS dilakukan pada Februari 2023.
Proses pemilihan Anggota MRPS ini berlangsung sejak Februari hingga Mei 2023.
Pada Juni 2023, Anggota MRPS terpilih anak dilantik, sebelum akhirnya menjalankan tugasnya.
Jumlah Anggota MRP Provinsi Papua Selatan nantinya berjumlah 33 orang.
Dari jumlah tersebut, 11 anggota di antaranya duduk di Pokja Adat, 11 orang di Pokja Agama, dan 11 lainnya di Pokja Perempuan.
Diketahui, Pergub Pembentukan MRPS ini mengacu pada UU 14/2022 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Selatan dan juga PP 54/2004 tentang Majelis Rakyat Papua. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/rapat-pemprov-papua-selatan.jpg)