Info Jayapura
RESMI 5 Raperda Diusulkan di Sidang Paripurna Non APBD Kabupaten Jayapura Tahun 2023
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, mengatakan dalam sidang tersebut, pihaknya telah mengusulkan inisiatif dewan sebanyak empat Raperda.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura resmi mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di sidang Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, Selasa (31/1/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, mengatakan dalam sidang tersebut, pihaknya telah mengusulkan inisiatif dewan sebanyak empat Raperda.
Keempat Raperda itu yakni raperda perubahan tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan Raperda tentang pendidikan Otsus, Raperda pengangkatan DPRK Otsus.
Baca juga: Sejumlah OKP Minta Pemkab Jayapura Bekukan Dana ke KNPI Tahun 2023, Kok Bisa?
Selanjutnya, Raperda perubahan ketiga peraturan daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2022 tentang retribusi perizinan tertentu, dan Raperda perlindungan produk lokal daerah.
"Kepada seluruh anggota, dan pimpinan dewan, serta pihak-pihak terkait dalam pembahasan materi tersebut agar dapat memanfaatkan waktu yang telah ditetapkan secara optimal," kata Klemens kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, di Sentani.
Sesuai keputusan Badan musyawarah DPRD pada Senin, 16 Januari 2023 kemarin, kata Klemens, pelaksanaan sidang akan berlangsung dari 31 Januari hingga 10 Maret 2023.
Selain itu, dia juga meminta agar dalam pembahasan Raperda nanti para anggota dewan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai fungsi yang sudah diamanatkan secara serius, efektif dan efisien.
Sementara Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, Raperda yang diusulkan hanya satu, yaitu tentang pencegahan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika serta prekursor.
Baca juga: TPS Doyo Belum Dipindahkan, Ini Tanggapan Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo
Alasan Raperda tersebut diusulkan lantaran menurut Triwarno, peredaran narkotika saat ini semakin luas hingga menembus berbagai lapisan masyarakat.
Bahkan telah merambah hingga kampung-kampung, dan bisa menimbulkan efek berbahaya terhadap generasi muda di Kabupaten Jayapura apabila tanpa pengendalian dan pengawasan.
"Dengan segala keterbatasan maupun kewenangan kami harus melakukan upaya agar tidak merusak generasi muda nantinya," katanya.
Untuk itu Triwarno berharap, kesungguhan dan sumbangan pemikiran dalam pembahasan Raperda nanti, DPRD dapat menyetujui usulan tersebut menjadi Peraturan daerah (Raperda) yang nantinya bisa menjadi payung hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/01022023-Raperda_non_APBD_Kab_Jayapura.jpg)