Rabu, 15 April 2026

Info Mimika

Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Timika Diamankan Polisi

Seorang pria berinisial A terlibat kasus persetubuhan anak dibawah umur berinisial JV (14) di salah hotel di Timika.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B Trenggoro. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Satreskrim Polres Mimika mengamankan seorang pria berinisial A terlibat kasus persetubuhan anak dibawah umur berinisial JV (14) di salah hotel di jalan Cenderawasih, Timika Mimika, Papua Tengah.

"Kasus ini sudah lama namun baru dilaporkan tanggal (25/1/2023) lalu sehingga masih dalam tahap pendalaman," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B Trenggoro kepada Tribun-Papua.com, Rabu (1/2/2023) di Timika.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Pencurian Konsentrat PTFI? Polisi: Diduga Masih Ada Tersangka Lain

Ia mengatakan, pendalaman dilakukan guna mengetahui apakah kejadian itu dilakukan satu tersangka atau lebih, kemudian ada orang yang suruh atau memfasilitasi.

Dikatakan, untuk kronologis kejadian pada (24/1/2023) bermula ketika korban masih berstatus pelajar ini diajak oleh seorang teman perempuannya menemani minum disalah satu tempat karaoke.

 

 

Sesudah dari tempat karaoke, korban dan perempuan yang mengajaknya itu pindah lokasi.

Kemudian tersangka ini datang dan memanggil korban untuk kembali ke hotel karena sudah malam.

Tersangka ini janji akan antar pulang korban pagi harinya dan memaksa korban masuk ke kamar dan kemudian mengunci kamar.

Baca juga: Sidang Kasus Penjualan Amunisi kepada KKB di Timika, JPU Tidak Tanggapi Eksepsi PH Terdakwa

"Jadi tersangka A menyetubuhi korban di dalam kamar sebuah hotel," ujarnya.

Kata Sugarda, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Mimika.

"Kalau teman korban juga kami mintai keterangan," tuturnya.

Tambahnya, korban sama tersangka ini tidak saling kenal.

"Sementara kita juga sedang menunggu hasil visumnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved