ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

PT Angkasa Pura I Bandara Sentani Gandeng Kejati Papua Tangani Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kegiatan tersebut juga untuk meningkatkan efektifitas penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: M Choiruman
ISTIMEWA
KERJA SAMA - Suasana usai penandatanganan kerja sama antara PT Angkasa Pura I bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam bidang penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, Kamis (2/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Sentani di Kabupaten Jayapura melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk membantu penangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama dalam bidang penanganan hukum tersebut dibalut dalam penenadatanganan nota kerja sama Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan General Manager Bandara Sentani, Iwan Novi Hantoro dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Witono, Kamis (3/2/2023).

Baca juga: Bandara Sentani Cetak Pergerakan Kargo Tertinggi: Sumbang 28,9 Persen Barang Milik PT Angkasa Pura

Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani, Surya Eka mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Sentani dengan Kejati Papua untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas sehari-hari.

Selain itu, lanjut Surya Eka, kegiatan tersebut juga untuk meningkatkan efektifitas penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Bandar Udara Internasional Sentani-Jayapura.

"Diharapkan kerja sama ini dapat bermanfaat dalam membantu dan mendukung program kerja dari PT Angkasa Pura I untuk mencapai target kinerja yang lebih optimal dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada," ujarnya kepada Tribun-Papua.com, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Jaga Kambtimbas, Polisi Laksanakan Patroli di Lingkungan Bandara Sentani Papua

Adapaun permasalahan hukum yang mungkin terjadi, baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi dalam bantuan hukum ataupun tindakan hukum lain, bisa terselesaikan dengan baik sebagaimana yang diharapkan kedua belah pihak baik PT Angkasa Pura I  maupun Kejaksaan Tinggi Papua. (*)  

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved