Kasus Mutilasi di Papua
Sidang Kasus Mutilasi di Timika, JPU Hadirkan 9 Saksi Fakta dan Saksi Keluarga
Sgenda sidang selanjutnya pada, Kamis (9/2/2023) adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keberatan terdakwa.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Sidang kedua kasus mutilasi empat terdakwa berinisial APL, DU alias Umam, RF alias Raffles, dan RMH alias Roy yang kasus mutilasi empat warga Nduga di Timika berjalan aman dan lancar.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kota Timika pada, Kamis (2/2/2023) tersebut di kawal ketat aparat gabungan TNI-Polri dan keluarga korban.
Baca juga: Sidang Kasus Mutilasi Terhadap 4 Terdakwa Warga Sipil Kembali Digelar di PN Timika
Untuk terdakwa APL, DU alias Umam, RF alias Raffles pada sidang sebelumnya terdakwa dengan dakwaan sehingga dibacakan hari ini.
"Pada daranya ada hak yang diberikan kepada terdakwa, untuk mengajukan keberatan dan sudah dibacakan oleh masing-masing kuasa hukum," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Muhammad Husnul Sainal kepada Tribub-Papua.com.
Ia mengatakan, agenda sidang selanjutnya pada, Kamis (9/2/2023) adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keberatan terdakwa.
"Jadi saksi fakta 5 orang yang berada di lokasi kejasianbdan saksi korban 4 orang yang hari ini memberikan keterangan kemduianb ditanggapi oleh terdakwa Roy," ujarnya.
Untuk diketahui pada sidang sebelumnya terdakwa Roy dan penasehat hukumnya tidak keberatan terdhadap dakwaan diberikan oleh JPU sehingga sidang tetap berlanjut sesuai prosedur.
Dikatakan Husnul bahwa, setelah selesai majelis hakim bermusyarawah memutuskan sela pada sidang selanjutnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/03022023-mutilasi-2.jpg)