ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kasus Mutilasi di Papua

Sidang Kasus Mutilasi Terhadap 4 Terdakwa Warga Sipil Kembali Digelar di PN Timika 

Diketahui empat terdakwa warga sipil berinisnial APL, DU alias Umam, RF alias Raffles, dan RMH alias Roy.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Sidang kedua empat terdakwa warga sipil terlibat kasus mutilasi terhadap empat warga Kabupaten Nduga kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika Kelas II, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 11:00 WIT. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Sidang kedua empat terdakwa warga sipil terlibat kasus mutilasi terhadap empat warga Kabupaten Nduga kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika Kelas II, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 11:00 WIT.

Agenda sidang kali ini dimana majelis hakim mendengarkan dakwaan penasehat hukum terdakwa.

Diketahui empat terdakwa warga sipil berinisnial APL, DU alias Umam, RF alias Raffles, dan RMH alias Roy.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Mutilasi, Kepala Suku Nduga: Kami Apresisai Proses Hukum Saat Ini

Sedangkan identitas empat korban mutilasi antara lain Arnold Lokbere, Leman Nirigi, Irian Nirigi dan Atis Tini.

Sebelumnya pada sidang perdana Kamis, (26/1/2023) lalu majelis hakim telah memeriksa identitas para terdakwa dan mempelajari berkas.

Berdasarkan pantauan, sidang kali ini juga di kawal ketat aparat TNI-Polri yang bersiaga di area sekitaran kantor PN Timika.

Hadir puluhan juga keluarga korban untuk mengkawal dan menyaksikan proses persidangan yang terbuka untuk umum.

Baca juga: Babak Baru Kasus Mutilasi Mimika: Empat Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Sebelumnya, pada Kamis (26/1/2023) lalu seperti yang dikatakan Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Muhammad Husnul Sainal kepada Tribub-Papua.com bahwa, sidang perdana kasus mutilasi sudah dimulai di mana majelis hakim telah memeriksa identitas para terdakwa dan lain sebagainya.

Untuk terdakwa Roy penasehat hukum dan terdakwa tidak keberatan sehingga sidang maka sidang dilanjutkan dengan cara pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan saksi.

Sementara, Kepala Suku Nduga, Elpianus Wesareak mengapresiasi atas segala proses yang ada saat ini sejak penemuan potongan tubuh hingga sidang di PN Timika.

"Saya harap proses yang sudah berjalan ini sesuai tuntutan pihak keluarga agar kasus ini segera diselesaikan," ungkap Elipanus. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved