ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kasus Mutilasi di Papua

UPDATE: 3 Terdakwa Lain Kasus Mutilasi di Mimika Dituntut Penjara Seumur Hidup oleh JPU

Andre Pudjiantono Lee alisa Jack, Dul Uman dan Rafle diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan hingga mutilasi terhadap empat warga Kabupaten Nduga.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika kembali menuntut tiga terdakwa kasus pembuhan hingga mutilasi empat warga Nduga agar dipenjara seumur hidup. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika kembali menuntut tiga terdakwa kasus pembuhan hingga mutilasi empat warga Nduga agar dipenjara seumur hidup.

Pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa bernama Andre Pudjiantono Lee alisa Jack, Dul Uman dan Rafles dilakukan saat sidang di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Senin (8/5/2023).

Andre Pudjiantono Lee alisa Jack, Dul Uman dan Rafle diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan hingga mutilasi terhadap empat warga Kabupaten Nduga pada, 22 Agustus 2022 lalu di Jalan Budi Utomo Ujung Timika.

Baca juga: Pembacaan Tuntutan Kasus Mutilasi 3 Terdakwa di PN Timika Ditunda, Ini Reaksi Keluarga Korban

Tuntutan penjara seumur hidup ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut (JPU) Umum Kerjari Mimika, Febiana Wilma Sorbu dihadapan majelis hakim dan keluarga korban saat mengikuti sidang.

"Jadi hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama proses persidangan," kata, Febiana Wilma Sorbu saat sidang berlangsung.

 

 

Terdakwa Andre Pudjiantono Lee alisa Jack, Dul Uman dan Rafles dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP karena terbukti bersalah atas tindak pidana di lakukannya.

Adapun hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Andre Pudjiantono Lee alisa Jack, Dul Uman dan Rafles diantaranya perbuatan terdakwa mengganggu stabilitas keamanan Kota Timika, sentimen perlakukan diskriminatif penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas keturunan, kesukuan atau kelompok tertentu.

Putusan tersebut menjatuhkan pidana terdakwa Andre Pudjiantono Lee alisa Jack, Dul Uman dan Rafles seumur hidup dengan perintah agar para terdakwa tetap di tahan disusul dengan penetapan barang bukti.

Sidang lanjutan kasus ini akan dilanjutkan pada Senin (15/5/2023) pekan depan dengan angenda pembelaan dari pengacara korban.

Diketahui, sidang berjalan aman dan lancar dikawal ketat TNI-Polri. Keluarga korban juga menyaksikan langsung proses sidang baik di dalam maupun di luar ruangan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved