Hari Pers Nasional 2023
Hari Pers Nasional, Pemprov Papua Beri Apresiasi Terhadap Peran Insan Pers
Jeri Agus Yudianto mengatakan kehadiran pers sebagai kontrol sosial dan partisipasi publik dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Papua.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Memperingati Hari Pers Nasional 9 Februari 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan apresiasi terhadap peran insan pers.
Hal tersebut disampaikan Kadiskominfo Papua, Jeri Agus Yudianto kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Kamis (9/2/2023).
"Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2023 ini, Pemprov Papua memberikan apresiasi peran pers sebagai bagian dari pilar pembanguan," jelas Jeri.
Baca juga: Hari Pers Nasional, Astra Motor Papua Berikan Service Gratis untuk Jurnalis
Terutama, Jeri mengatakan kehadiran pers sebagai kontrol sosial dan partisipasi publik dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Papua.
"Peran Pers menyampaikan perkembangan Papua sejauh ini sangat luar biasa, ambillah contoh suksesnya pelaksanaan multi Iven PON XX 2021 dan Peparnas XVI 2021 di Papua yang tentu tidak terlepas dari peran media menyampaikannya pada publik," jelasnya.
Termasuk kontribusi pers dalam memberitakan ivennya dan kondisi Papua yang aman.
"Dengan mengambil tema Pers Merdeka, Demokrasi, Bermartabat pada HPN 2023 ini, diharapkan insan Pers bisa melaksanakan tugasnya dengan berani, jujur, dan berimbang," pesannya.
Serta disertai kapasitas insan pers yang bermartabat, menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik jurnalis untuk bersama mewujudkan Indonesia sebagai negara demokrasi yang maju.
Baca juga: Personel Lanud Silas Papare Dukung Karya Bakti Peringati Hari Pers Nasional
Sekadar diketahui, Hari Pers Nasional (HPN) merupakan hari nasional yang diperingati setiap tahunnya pada 9 Februari.
Peringatan Hari Pers Nasional digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun PWI.
Adapun penetapan HPN secara legalitas diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI No 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.