ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi

Kantor Imigrasi Ngurah Rai Ringkus Buronan Kasus Narkoba

AS menjadi incaran polisi di negara asalnya akibat melakukan penjualan sebanyak 160 kilogram narkoba jenis marijuana di pasar ilegal

Editor: M Choiruman
ISTIMEWA
DIAMANKAN – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial AS berhasil diringkus petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (3/2/2023) pukul 22.00 Wita. 

TRIBUN-PAPUA.COM, BALI - Seorang Warga Negara Asing (WNA) pemegang paspor Australia berinisial AS berhasil diringkus petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (3/2/2023) pukul 22.00 Wita.

Pengamanan WNA tersebut berawal dari ditemukannya Hit Interpol pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian yang menunjukkan bahwa AS merupakan subjek red notice nomor A-10528/11-2016 tertanggal 18 November 2016 yang dikeluarkan Pemerintah Italia.

Baca juga: Ekspose Kinerja ke Masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Gandeng Tribun Papua

Berdasarkan temuan tersebut, Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan NCB Mabes Polri dan pihak Interpol untuk melakukan penundaan pemberian izin masuk kepada AS selama 24 jam.

“Setelah itu, Penyidik Kepolisian Daerah Bali melakukan penjemputan kepada WNA yang bersangkutan di TPI Bandara Ngurah Rai,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Jumat (10/2/2023).

Untuk tiba di Bali, WNA berusia 32 tahun itu melakukan penerbangan menggunakan pesawat Batik Air OD171 dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan jadwal lepas landas pukul 20.00 waktu setempat.

Ia beserta dokumen perjalanannya langsung diserahterimakan Imigrasi kepada Penyidik Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Subjek Interpol itu diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yakni Australia dan Italia. Hasil koordinasi Kepolisian RI dengan Interpol Roma menyatakan bahwa AS masih dibutuhkan untuk penyelesaian kasusnya di Italia.

AS menjadi incaran polisi di negara asalnya akibat melakukan penjualan sebanyak 160 kilogram narkoba jenis marijuana di pasar ilegal.

Baca juga: Awasi Orang Asing Masuk ke Mimika, Ini yang Dilakukan Imigrasi Kelas II TPI Mimika

Di sisi lain, Dirjen Imigrasi juga mengungkapkan apresiasinya terhadap petugas di TPI Bandara Ngurah Rai yang sigap dan jeli sehingga buronan kelas kakap tersebut dapat diamankan.

“Saya mengapresiasi pimpinan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai serta Polda Bali yang telah berkontribusi dalam pemberantasan kejahatan lintas negara,” terangnya.

Menurutnya, kerja bersama itu merupakan bukti sinergi yang baik, semoga semua stakeholder yang terlibat dalam pengamanan kedaulatan negara kedepannya semakin kuat dan solid. (**)  

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved