Pesawat Susi Air Terbakar
Sudah Dengar Tuntutan KKB yang Sandera Pilot Susi Air, Ini Respons Pangdam Cenderawasih
Pangdam XVII/Cenderawasih buka suara soal beredarnya foto-foto dan video Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh KKB.
Pemerintah, kata dia, juga terus melakukan komunikasi dengan pemerintah Selandia Baru untuk memantau dan mengakselerasi penanganan pembebasan sandera Kapten Philip.
"Penyanderaan warga sipil, dengan alasan apapun tidak dapat diterima. Oleh sebab itu, upaya persuasif menjadi pedoman utama demi keselamatan sandera tetapi pemerintah tidak menutup upaya lain," kata Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Sebut Pilot Susi Air Ada di Tangan Egianus Kogoya, Kapolda Papua Beri Peringatan Keras ke KKB
Pemerintah, kata dia ingin menegaskan bahwa Papua adalah bagian sah dari NKRI baik menurut konstitusi RI, hukum internasional, maupun menurut fakta yang sekarang sedang berlangsung.
Oleh sebab itu, kata dia, maka Papua seterusnya dan selamanya akan tetap menjadi bagian yang sah dari NKRI.
"Terima kasih juga kepada pemerintah daerah, Polri, TNI, BIN, dan lain-lain yang telah bekerja dengan sunguh-sungguh dan kehati-hatian dalam menangani masalah ini," kata Mahfud.
(Tribunnews.com, Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Foto dan Video Pilot Susi Air Disandera KKB, Ini Penjelasan Pangdam XVII Cenderawasih
Tolak Tawaran Selandia Baru untuk Bantu Selamatkan Pilot Susi Air, Panglima TNI Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Komunikasi dan Medan yang Sulit Jadi Kendala Pembebasan Pilot Susi Air, Polri: Butuh Usaha Tinggi |
![]() |
---|
3 Minggu Lebih Pilot Susi Air Disandera KKB, Polri Utamakan Soft Approach demi Keselamatan Korban |
![]() |
---|
Pesawat Susi Air yang Dibakar KKB di Nduga Seharga Rp 30,4 Miliar dan Sudah Tak Diproduksi Lagi |
![]() |
---|
Minta Negara Terus Upayakan Pembebasan Kapten Philips, Susi Air: Kami Juga akan Terus Berkontribusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.