ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Tim Rajawali Polres Merauke Bongkar Kasus Pencurian, 11 Motor Diamankan

Tim Rajawali Polres Merauke membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Merauke.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Syarif Jimar
Sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan oleh Tim Rajawali Polres Merauke. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Tim Rajawali Polres Merauke membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Merauke.

"Kemarin pukul 09.00 WIT sampai dengan jam 15.30 WIT tim rajawali 01 Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Merauke," kata Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, Senin (20/2/2023).

Dalam operasi tersebut total 11 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian berhasil diungkap oleh personel tim rajawali.

Baca juga: Telkom akan Perbaiki Jaringan SKKL Sorong-Merauke pada 24 Februari, Simak Dampaknya

"Adapun kendaraan sepeda motor yang berhasil ditemukan yang merupakan hasil kejahatan curanmor yang terjadi di Merauke diantaranya sebanyak 11 unit," ujarnya.

"Honda supra warna hitam, Yamaha Vega force warna hitam, Honda CRF warna hitam, Yamaha RX king warna kuning, Yamaha RX king warna hitam list kuning, Yamaha Jupiter warna biru, Suzuki Satria FU warna hitam, Yamaha RX king warna merah, Suzuki satria FU warna abu- abu, Yamaha Vega Force warna hitam, Yamaha Jupiter warna hitam,” tambahnya.

Dari operasi tersebut, tim rajawali juga mengamankan 5 orang pelaku masing-masing berinisial DK (25), FX (27), JFW (16), SA (18), dan EG (16).

Seluruh kendaraan yang berhasil diungkap saat ini telah berada di Mapolres Merauke.

Ahmad pun mengimbau warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk memeriksa kendaraan tersebut dengan membawa barang bukti kepemilikan.

"Silakan datang mengecek di Satuan Reskrim Polres Merauke dengan membawa bukti bukti kendaraan yang sah berupa STNK dan BPKB,” katanya.

Sementara, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved