ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Paskah 2023

Masa Prapaskah 2023, Simak Aturan Pantang dan Puasa bagi Umat Katolik

Masa Prapaskah 2023 dimulai dengan perayaan Rabu Abu pada 22 Februari 2023. Selama masa Prapaskah, umat Katolik memiliki tradisi pantang dan puasa.

TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
RABU ABU. Umat Katolik menerima abu dari pendeta saat berlangsung misa Rabu Abu di Gereja Kota Baru, Kota Yogyakarta, Rabu (1/3/2017) - Masa Prapaskah 2023 dimulai dengan perayaan Rabu Abu pada 22 Februari 2023. Selama masa Prapaskah, umat Katolik memiliki tradisi pantang dan puasa. 

Ikan, di sisi lain, tidak berada dalam klasifikasi yang sama.

Ikan adalah kategori hewan yang berbeda.

Spesies ikan, amfibi, reptil atau hewan berdarah dingin dan kerang laut maupun air tawar diperbolehkan seperti dikutip dari hidupkatolik.com.

Panduan Tata Cara Pantang Prapaskah Katolik

Melakukan pantang berarti memilih pantang daging, atau ikan atau garam, atau jajan atau rokok.

Bila dikehendaki masih bisa menambah sendiri puasa dan pantang secara pribadi, tanpa dibebani dengan dosa bila melanggarnya.

Sebagai contoh pantang daging, pantang rokok dan lainnya.

Baca juga: Ini Doa yang Bisa Dipanjatkan oleh Pelajar Katolik Menjelang Ujian

Jika kita melakukan pantang, pilihlah makanan atau minuman yang paling kita sukai.

Contohnya pantang daging atau yang lebih sukar mungkin pantang garam.

Bisa juga berarti pantang minum kopi bagi orang yang suka sekali kopi.

Atau pantang sambal bagi mereka yang sangat suka sambal.

Lalu pantang rokok bagi mereka yang merokok dan pantang jajan bagi mereka yang suka jajan.

Jadi jika kita pada dasarnya tidak suka jajan, jangan memilih pantang jajan, sebab itu tidak ada artinya.

Kemudian pantang tidak terbatas hanya makanan, namun pantang makanan dapat dianggap sebagai hal yang paling mendasar dan dapat dilakukan oleh semua orang.

Namun jika satu dan lain hal tidak dapat dilakukan, terdapat pilihan lain.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved